Liputan12.com - Lampung Utara - Pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Korban yang terparkir di halaman rumah berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan oleh Polsek Bukit
Kemuning berinisial R (38) warga Sumber Jaya Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten
Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan
melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyahidin saat dihubungi membenarkan
peristiwa tersebut.
"Iya benar, jajaran kita berhasil
mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek
Bukit Kemuning, " katanya Selasa
(8/4/25).
Lanjut Kapolsek, peristiwa terjadi pada Senin
tanggal 1 April 2025 sekira pukul 13.30 wib dimana pelaku mengambil motor yang
terparkir di halaman depan rumah korban dengan merusak kabel kontak motor
sehingga motor dapat dihidupkan dan berhasil dibawa oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin
tanggal 07 April 2025 Personil Polsek Bukit Kemuning setelah melakukan
penyelidikan terhadap CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara sehingga mengetahui
keberadaan tersangka.
"Pelaku diamankan petugas saat berada di
rumahnya tanpa perlawanan" ujarnya.
Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti
1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z no pol B 6887 BAQ, warna hitam
milik korban.
"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju," jelasnya.(Red)
0 Komentar