Liputan12.com - Lampung Utara - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberkatan (Curat) berhasil di ringkus oleh tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni, RPS (21) warga Dusun Margo
Mulyo Kelurahan Kotabumi Tengah dan ORK (17) warga Kelurahan Tanjung Aman
Kecamatan Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan
melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat 19
April 2025, Sekira pukul 04.00 Wib di Kios Pasar Dekon dimana pada saat korban
kembali ke Kios mendapati kios miliknya sudah dibobol Pelaku dan dagangan rokok milik korban sudah tidak
ada.
"Akibat kejadian tersebut korban
mengalami kerugian beberapa merk rokok dengan total kerugian Sebesar Rp.
2.700.000,- (Dia Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Lampung Utara, " ujarnya. Sabtu (26/4/25).
Lanjutnya, berdasarkan serangkaian
penyelidikan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan
informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya di GG. Kabul Kelurahan Tanjung Aman
Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Lalu Tim langsung bergerak dan melakukan
penggrebekan serta berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada
dirumahnya," kata Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan Pelaku bahwa rokok
barang bukti di jual dan di hisap bersama-sama, pelaku berikut barang bukti
dibawa ke Mako Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.(Red)
0 Komentar