![]() |
Jajaran Polres Lampung Utara himbau warga |
Liputan12.com - Lampung Utara - Jajaran Polres Lampung Utara himbau warga yang hendak pesta tidak menggelar hiburan hingga malam hari, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan adanya peredaran narkoba.
Himbauan tersebut dilaksanakan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Lampung Utara dengan menggandeng personel
babinsa masing-masing Desa setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan
menyampaikan, bahwa himbauan ini bertujuan mengingatkan warga untuk mematuhi
ketentuan batas waktu yang berlaku terkait izin keramaian.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak
mengadakan pasta hajatan dengan hiburan orgen tunggal tidak melebihi batas
waktu yang telah di tentukan yaitu pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres, Sabtu
(12/4/25).
Lanjutnya, hiburan orgen tunggal tidak boleh
berlangsung hingga malam, sesuai izin yang diberikan maksimal hingga pukul
17.00 WIB, agar tidak menimbulkan potensi terjadi tindak pidana dan peredaran
narkoba.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan, warga
yang akan menggelar pesta dengan menggunakan musik orgen tunggal agar terlebih
dahulu mengurus izin dari Polsek atau Polres.
"Langkah ini merupakan upaya preventif
untuk mencegah potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) dan penyalahgunaan narkoba," katanya.(Red)
0 Komentar