Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Proyek Bangunan Ruangan Serba Guna di halaman Sekolah SDN 2 Kejiwan di Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Abaikan UU KIP, diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama proyek jadi sorotan publik.
Pemasangan papan nama dan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat awak media bertanya kepada salah satu guru di SDN 2 Kejiwan tidak mendapat jawaban yang pasti pasalnya semua guru bilang tidak tahu proyek tersebut menggunakan Dana apa dan volumenya berapa sama sekali para guru tidak tahu, semuanya kepala Sekolah SDN 2 Kejiwan, Mamat, S.pd sedang tidak ada di sekolah, Kepsek sedang ke luar dan tidak tahu kemana saat awak media ke lokasi. Ucap salah satu Guru. Sabtu, 26/04/2025
Sampai berita ini di terbitkan awak media belum bisa menemui Kepala SDN 2 Kejiwan yang juga merangkap sebagai ketua k3s Kecamatan Susukan untuk konfirmasi terkaitan ada bangunan tanpa papan proyek di lokasi SDN 2 Kejiwan.
Bung Arya
0 Komentar