Stop IIlegal Drilling Yang di duga keras Menimbulkan korban Jiwa dan Pencemaran Lingkungan.

Jambi, Liputan12.com - Kota Jambi Dalm pelaksanaan Orasi beberapah Anggota dan ketua Umum DPP LSM. Lentera dan Sejumlah Media/Wartawan"Liputan" Ketua DPP LSM Lentera Pada hari Selasa 25 Maret 2025, memimta dalam Orasinya tuntutan dan permintaan kepada bapak Kapolda Agar.

1. Menutup seluru Aktivitas Illegal drilling. Mendesak Kapolda Jambi Untuk segera mengambil Langkah Hukum tegas guna menutup dan memberantas Seluruh Kegiatan Pengeboran minyak ILegal di wilayah Bungku dan Snami;

2. Menindak Pelaku dan Aktor dibalik ILegal Drilling Tersebut menutup menegaskan Hukum Tampa pandang buluh pihak yang terlibat dalam Aktivitas Ilegal drilling baik pelaku di Lapangan, pnadah, maupun Oknum yang melindungi, kegiatan ILegal tersebut Sesuai Dengan Pasal 53 UU. Nomor 22Tahun 2001 Tentang Minynyak dan gas Bumi berikut inisial yang Terlibat Ilegal Drilling di Wilayah Bungku," WYU SGDA, ADT EGI, WWN, EKR, JNO, KBO, SGLA, JAU, BBI, Wilayah Senami, TAGGNG, UCK, PDLWS, MNLU, D. MONO, DKUN, IRL, KITNG, MLYO, ASI BON, IWN CDN, 

3. Memulihkan Lingkungan yang rusak Akibat Ilegal Drilling mengingatkan bahwa Pencemaran Lingkungan Akibat pengeboran Ilegal Melanggar Pasal 98 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur Sangsi Pidana Bagi pelaku Pengerusakan lingkungan Oleh karna Itu, pemerintah Daerah dan Aparat penegak Hukum harus Segera melakukan Pemulihan Ekosistem Yang terdampak,"

4. Evaluasi dan Pengawasan ketat Terhadap Sektor Migas di Jambi meminta Otoritas Jambi dan Kementrian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) untuk segera melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap Sistem Pengawasan Sektor minyak dan Gas guna memastikan Tidak Ada Celah bagi Aktivitas Pengeboran Ilegal yang Merugikan Negara Serta, membahayakan masyarakat dan Lingkungan.

/Ari ddk/

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers