Sekali Gepuk, Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar dan Pecandu Sabu

KABUPATEN KARO, Liputan12.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Seorang pengedar dan dua budak sabu berhasil diamankan.

Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini berawal ketika anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo sedang melakukan penyelidikan kasus yang menjadi aduan masyarakat di Kecamatan Kabanhaje pada Selasa (18/3) lalu 

Saat itu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang budak narkoba dengan inisial AB (25) di Jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Dari tangan warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Tak berselang lama kemudian, petugas anti narkoba itu kembali menangkap pecandu lainnya, kali ini dengan inisial RS(22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Terakhir, polisi berhasil membekuk sang pengedar dengan inisial AS(28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Asnan diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, plastik pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. 

"Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," kata Eko dalam siaran persnya, Jumat (21/3). 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(EAY/Redaksi).

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers