Liputan12.com – Lampung Utara – Personil Polsek Bukit Kemuning ungkap kasus laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, yang terjadi di sebuah gubuk dalam kebun di Desa Sukamarga Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara. Sabtu (8/3/2025)
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan
melalui Kapolsek Bukit kemuning Akp.Edy Juarsyahidin menyampaikan bahwa
tersangka SP (31) tanpa di ketahui oleh korban masuk kedalam gubuk/pondok, yang berada di lokasi
kebun milik korban dan mengambil 2 (dua) unit handphone yang diletakkan korban di lantai gubuk, dan uang tunai milik
istri korban yang di simpan didalam saku Jaket yang tergantung di dalam gubuk milik korban.
Dikatakan Kapolsek Bukit kemuning Akp.Edy
Juarsyahidin, Ngadiran (58) yang merupakan korban mengetahui 2 (dua) unit
Handphone juga uang tunai miliknya telah hilang, disaat korban hendak beristirahat di dalam gubuk dan mendapati bahwa handphone
serta uang tunai miliknya telah hilang, dan segera melapor ke Polsek Bukit kemuning.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh
Personil Polsek Bukit Kemuning Sabtu 8 Maret 2025, keberadaan tersangka SP yang
sedang bekerja di Somil Kayu yang berada di Dusun Ogan Enam, Desa Ogan Lima Kecamatan
Abung Barat,
Kabupaten Lampung Utara berhasil diketahui. Personil Polsek Bukit Kemuning
langsung menangkap tersangka SP dan langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk
dilakukan pemeriksaan."
ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan Personil Polsek Bukit
Kemuning tersangka
SP mengakui perbuatannya dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO
tipe CPH2387/A57 (4GB/64GB), warna hijau bersinar, No. IMEI 1 :
861329066839011, No. IMEI 2 : 861329066839003. 1 (satu) unit handphone
merk Redmi tipe M2006C3LG/9A (2GB/32GB), warna granite gray, No. IMEI 1 :
862548059035027, No. IMEI 2 : 862548059035035, uang tunai sebesar Rp. 1.510.000,- (satu juta lima
ratus sepuluh ribu rupiah).
Atas kejadian korban Ngadiran (58) ditafsir
mengalami kerugian sekira senilai Rp. 5.560.000. (Red)
0 Komentar