KOTA TEGAL , LIPUTAN 12 . COM - Untuk mewujudkan kondusifitas wilayah selama ramadhan 1446 H / 2025 M Polres Tegal Kota, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).
Target operasi pekat kali ini menyasar sejumlah lokasi yang biasa memproduksi dan memperjual belikan petasan.
Razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil mengamankan bahan baku dan petasan siap edar.
Diantaranya 1 kg semen putih, 1 karung kertas potongan lebar 5 cm dan panjang 30 cm dan 245 bahan klontong pembuat petesan.
Kemudian 128 butir petasan renteng panjang 1 m diameter 2 cm, 350 butir petasan renteng panjang 3 m merek Leo, serta 14 butir petasan perwulon atau seperdelapan dengan diameter 1 cm.
Kemudian pihak Kepolisian menyita semua bahan baku dan petasan siap edar tersebut dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Dalam keteranganya Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H agar tetap kondusif.
"Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ungkap Kapolres, pada selasa (11/3/2025).
Keberhasilan razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang memproduksi dan memperjual belikan petasan.
"Kali ini kita berhasil menyita bahan baku dan petasan siap edar pada dua lokasi pembuatan di wilayah Kecamatan Tegal Barat."katanya
Mereka kedapatan memproduksi dan akan menjual petasan tersebut.
"Untuk pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan."terang Kapolres
Sedangkan barang bukti berupa bahan baku dan petasan siap edar, kata Kapolres, nantinya akan dimusnahkan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Kapolres.
Diketahui, mercon atau petasan, ada ancaman hukumanya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).(Ag)
Tags: Polri
0 Komentar