Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres HSU Tangkap Pengedar Asal Kandangan

 

SR (37), pengedar sabu-sabu asal Kandangan, Kabupaten HSS yang diamankan anggota Polres HSU 


KABUPATEN HSU, Liputan12.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya adalah SR (37), warga Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Penangkapan pengedar sabu-sabu lintas Kabupaten ini berawal dari laporan masyarakat perihal maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Amuntai Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo bersama sejumlah anggota melakukan patroli hunting di sekitaran Kecamatan Amuntai Tengah pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu.

Sesampainya di jalan Desa Tembus Pasar Senin, Desa Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU berpapasan dengan pelaku, SR.

Lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan, AKP Sutargo dan anggota mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai SR.

Singkat cerita, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU berhasil menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang sebelumnya dibuang pelaku.

“Kami hentikan dan geledah benar petugas kami dapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 5,25 gram, berat bersih 5,05 gram,” kata Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo kepada media ini, Senin (3/3)

Saat ini, SR berada di Mapolres Hulu Sungai Utara guna jalani proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 114 dan 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers