Di ketahui Gudang penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi wilayah Kecamatan Gunungjati Kemana APH


Kabupaten Cirebon, Liputan12 – Berawal dari pantauan SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang seringnya kehabisan BBM jenis solar bersubsidi banyak di dikeluhkan sejumlah supir angkutan umum dan para nelayan kecil. Dimana para nelayan kecil setempat seringkali tidak bisa membeli BBM jenis solar bersubsidi untuk kepentingan melaut akibat kehabisan stock. Rabu, 26/02/2025

Awak media menjumpai salah satu masyarakat, yang nama tidak mau di sebutkan saat diwawancarai awak media mengatakan,” saya memantau adanya penumpukan derigen di SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon setiap hari dan sudah lama pemandangan seperti ini”, Jelasnya

Lanjut "tim media mengikuti pengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang menggunakan motor,” ternyata salah biang kerok dari langkah sering habisnya BBM jenis solar akibat adanya mafia solar bersubsidi. 

Diduga modus para mafia memanfaatkan surat pembelian atau Barcode milik nelayan kecil di wilayah Kecamatan Gunungjati, selanjutnya barcode itu dimanfaatkan oknum mafia solar bersubsidi membeli solar di SPBU terdekat, dengan memberikan kompensasi ke para nelayan dan oknum pegawai di SPBU.

BBM jenis solar bersubsidi milik inisial Acil/Suparno warga kecamatan Asjab ini menyewa atau memanfaat gudang untuk di jadikan penampungan BBM jenis solar bersubsidi yang tempatnya tak jauh dari SPBU di wilayah Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Saat di konfirmasi via Tlp wa Acil mengatakan, gudang solar baru beroperasi dan hanya sekala kecil (tidak besar) jika tidak percaya silakan liat saja, namun dalam gudang Acil ada ratusan Derigen ukuran 30-40 siap beroperasi.

Lanjut warga, setiap hari mulai pukul 08:00 WIB pagi hingga pukul 10:00 WIB, bahkan malam hari Mafia menyuruh pekerjanya untuk antri membeli solar bersubsidi membawa derigen di SPBU Kecamatan Gunungjati, setelah derigen sudah terisi, para pekerja ini membawa solar subsidi ke tempat penampungan ke gudang yang di sewanya. 

Para karyawan SPBU tidak sepenuhnya salah, karena oknum karyawan tersebut saat mengisi solar berdasarkan barcode yang ditujukan pekerja mafia, sangat yakin karyawan SPBU dalam tugas melayani pengisi BBM jenis solar bersubsidi ada barcode, ada pun setelah pengisi solar mau di bawa kemana atau di gunakan untuk apa para karyawan. SPBU tidak tahu. 

Akibat masalah ini persediaan stock BBM jenis solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati cepat habis, dan harus menunggu kirim datang kembali tentu berdampak pada para nelayan kecil dan supir angkutan umum khususnya super elf dan truk pengangkut sembako sering mengeluh tidak bisa mengisi atau membeli solar bersubsidi di SPBU wilayah Kecamatan Gunungjati,” jelasnya

“Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Besar harapan dari para nelayan kecil dan angkutan umum yang mengguna BBM jenis solar bersubsidi agar Aparat Penegak Hukum bisa memberantas praktek praktek para mafia solar sampai ke akar akarnya agar tidak lagi adanya ke kosongan BBM jenis solar bersubsidi karena ulah para mafia solar yang menguras habis demi keuntungan pribadi dan golongan.

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers