Di Duga Kuwu Sutawinangun tilep PAD, sewa tanah Desa 2 Tower masuk kantong pribadi, lemparkan bola panas ke Kuwu lama

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Pendapatan Asli Desa (PAD), Desa Sutawinangun di Sorot Pasalnya dari tahun ketahun PAD desa tersebut tidak ada kenaikan hanya stak di angka 6 juta, Sehingga banyak masyarakat yang menilai Pendapatan Asli Desa Sutawinagun Di Duga hanya Rekayasa Kepala Desa saja. Jumat, 21/03/2025.

"Menurut keterangan nara sumber yang dapat di percaya dirinya menyebutkan, tanah milik Desa itu kurang lebihnya ada 20 hektar yang terbagi di beberapa titik di antaranya ada di Kecamatan Tengah Tani Desa Dwuan, Truag, Kemlaka Bungko dan di belakang Aston, setau saya "dulu itu lahan semuanya produktif dan ada penyewanya.

Belum lagi ada lahan milik Desa yang sekarang di Sewakan oleh pihak Tower, ia juga menjelaskan "Ada dua tower berdiri di lahan tanah milik Desa, Tower pertama di sewanya kepada Kuwu Lama dari tahun 2013 sampai dengan 2023, Masa sewa 10 tahun sekaligus dalam pembayaranya.

Sedangkan Kontrak Tower yang ke 2" sepengetahuan saya itu di tahun 2018 sampai 2021 karena dalam kontrak Tower tersebut ada revisi masa transisi dari PJ ke Kepala Desa yang baru, Karena ada klausul di 2019 dengan pembaruan kontrak, walaupun di tahun 2019 di tanda tangani oleh PJ Kepala Desa Sutawinagun dan perubahan kontrak pertahunnya dengan tenggang masa kontrak 3 tahun.

2020-2021, uang sewa pengelolaanya di Kepala Desa baru yang melanjutkan nya," Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sutawinagun Dias Fakhnuritasari, M.Pd. menepis hal terkait Pendapatan Asli Desa tentang sewa Tower, Dias berkilah kalau Sewa Tower itu di lakukan oleh Kepala Desa lama, di singgung dari mulai kapan sewa menyewa tanah yang di pakai pihak Tower "Dias seakan tidak hapal tentang kapan di mulai awal kontrak tower tersebut sehingga saling lempar dengan perangkat Dias hanya ingat sesuai keyakinan dirinya bahwa perpanjangan kontrak Tower itu di tahun 2024.

Di sampaikan Dias Kontrak 1 Tower itu nilainya 35 juta jadi jika ada 2 tower berarti 70 juta pihak Desa menerima Sewa kontrak Tanah tersebut" Dias mengakui Sewa 2024 belum di masukan ke Rekening Desa, untuk di jadikan PADS ?.Nanti tahun 2025 ," Kata Dias.

"Dari mulai mengatakan, kontrak nya 10 tahun 11 tahun sampai 12 tahun, sehingga keterangan yang di Sampaikan Oleh Kepala Desa Sutawingun sering berubah ubah, terlebih Dias mengatakan sudahlah pak jangan bahas dan melebar masalah yang itu," Katanya.

"Dias juga menyangkal, bengkok yang sebenarnya itu bukan 20 hektar akan tetapi cuman 1700 meter dan kenapa di Papan informasi muncul 6 juta menurut Dias itu dari Hasil Sewa tanah Bengkok yang di Bungko sebesar 4 juta dan di Belakang Aston sebesar 2 Juta," Ujar Dias.

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers