Liputan12.com - LAMPUNG - Menunjukkan komitmennya, Polda Lampung tegas dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak di Provinsi Lampung. Menurut data dari Yayasan Flight, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 264 insiden penyitaan satwa liar di Indonesia.
Dengan Provinsi Lampung menyumbang 13,26 persen
dari total kasus tersebut.
Kemudian sepanjang
tahun ini, aparat penegak hukum (APH)
di Lampung berhasil menyita 32.909 individu satwa liar
melalui 35 insiden penyitaan.
Tentu saja hal ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penyitaan tertinggi
di Indonesia. Mayoritas satwa yang disita merupakan burung kicau hasil tangkapan
alam, dan tidak
dilengkapi sertifikat kesehatan kemudian
tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Aktivitas semacam ini,
terindikasi melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa Polda Lampung terus
meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur-jalur penyelundupan satwa
liar.
Terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama
penyelundupan dari Sumatera ke Jawa. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku
perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung. Setiap pelanggaran akan
ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Yuyun.
Ia menambahkan "Edukasi dan sosialisasi
kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah perburuan dan perdagangan satwa
liar. Kami menggandeng berbagai pihak untuk memastikan informasi ini sampai ke
seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar hutan dan
pesisir," ucapnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk
aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perburuan atau perdagangan
satwa liar yang dilindungi.
"Masyarakat adalah mata dan telinga kami
di lapangan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan
terkait perdagangan satwa liar. Identitas pelapor akan kami lindungi,"
tegasnya.
Polda Lampung
berkomitmen untuk terus menjaga Provinsi Lampung bebas dari praktik ilegal yang
merugikan satwa liar dan lingkungan, serta mengamankan jalur penyelundupan agar
tidak menjadi ancaman bagi ekosistem nasional.
"Selain merusak ekosistem, perdagangan
satwa liar juga berisiko menyebarkan penyakit dari hewan ke manusia. Ini adalah
ancaman nyata yang harus kita cegah bersama-sama," tutup Kombes Yuyun. (Red)
0 Komentar