Tunjukkan Komitmen! Polda Lampung Tegas Menangani Maraknya Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Liputan12.com - LAMPUNG - Menunjukkan komitmennya, Polda Lampung  tegas dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak di Provinsi Lampung. Menurut data dari Yayasan Flight, sepanjang tahun 2024 ada sekitar 264 insiden penyitaan satwa liar di Indonesia.

Dengan Provinsi Lampung menyumbang 13,26 persen dari total kasus tersebut. Kemudian sepanjang tahun ini, aparat penegak hukum (APH) di Lampung berhasil menyita 32.909 individu satwa liar melalui 35 insiden penyitaan.

Tentu saja hal ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penyitaan tertinggi di Indonesia. Mayoritas satwa yang disita merupakan burung kicau hasil tangkapan alam, dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan kemudian tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Aktivitas semacam ini, terindikasi melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa Polda Lampung terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur-jalur penyelundupan satwa liar.

Terutama di Pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu utama penyelundupan dari Sumatera ke Jawa. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Yuyun.

Ia menambahkan "Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah perburuan dan perdagangan satwa liar. Kami menggandeng berbagai pihak untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar hutan dan pesisir," ucapnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait perdagangan satwa liar. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus menjaga Provinsi Lampung bebas dari praktik ilegal yang merugikan satwa liar dan lingkungan, serta mengamankan jalur penyelundupan agar tidak menjadi ancaman bagi ekosistem nasional.

"Selain merusak ekosistem, perdagangan satwa liar juga berisiko menyebarkan penyakit dari hewan ke manusia. Ini adalah ancaman nyata yang harus kita cegah bersama-sama," tutup Kombes Yuyun. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers