Polres Balangan Bekuk Kawanan Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya


Foto Dokumentasi Humas Polres Balangan 


KABUPATEN BALANGAN, Liputan12.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan dibawah komandan Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini tersangkanya berjumlah dua orang. Mereka adalah AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan12.com disebutkan, berawal dari adanya laporan transaksi narkoba di kawasan Kabupaten Balangan.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo menugaskan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.

Hasilnya diperoleh informasi bahwa kedua tersangka baru saja dikabarkan hendak mengantar sabu-sabu Kepada pembelinya.

Operasi penyergapan pun dilakukan, pihak kepolisian melakukan hunting patroli di kawasan Kabupaten Balangan. Singkat cerita, kedua tersangka berhasil terdeteksi berada di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.

"Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka," ujar Iptu Eko, Jumat (14/2/2025).

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah,” pungkasnya.k

Aibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers