Miliki 7 Gram Sabu, Seorang Pria di Kabupaten Karo Lebaran di Balik Jeruji Besi

 

HS (45) tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Tanah Karo 


KABUPATEN KARO, Liputan12.com - Terancam hukuman 20 tahun penjara, seorang pria di Kabupaten Karo dengan inisial HS (45), dipastikan akan merayakan hari raya Idul Fitri di balik jeruji besi.

Warga Medan Tembung itu dinamakan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo pada Senin (24/2) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Gang Rudang Mayang, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

HS diduga kuat sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Aktivitas meresahkan HS rupanya sejak lama telah menjadi pantauan pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres, Jum'at (28/2).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop.

Kemudian ada satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru. 

Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambah AKBP Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers