MEDIASI SENGKETA LAHAN DI POLSEK SEKTOR DENDANG PADA TANGGAL 20 PEBRUARI 2025 SANGAT MENGECEWAKAN PELAPOR.

Tanjab Timur, Liputan12.com - Hasil wawancara kami dari Awak media dan Tim Bain Ham Republik Indonesia dengan pelapor saudara berinisial B dan M. Ia mengatakan sangat kecewa dengan ke putusan mediasi hari Kamis tanggal 20/2/2025. di Polsek Sektor Dendang Kabupaten Tanjab Timur, bahwa lahan saya dirusak dan digusur oleh masyarakat setempat. Ujarnya

Tanah tersebut saya mendapatkan izin garap dari Koprasi KCKB (Koprasi Citra Karya Bangsa) sebelum saya garap tanah tersebut, saya bersama sama dengan pengurus Koprasi.
Menunjukan Objek Tanah maka setelah tanah tersebut saya garap sesuai dengan arahan Koprasi.

Maka saya mengkaryakan masyarakat setempat membersikan lahan dan menanam tanaman dan menyediakan bibit, serta membuat satu rumah pondok yang material nya di beli sama masyarakat setempat.
Jadi masyarakatlah yang mengerjakannya (menerima upah), dalam pertemuan mediasi laporan tidak dibahas dalam pembicaraan mediasi sedangkan laporan saya jelas pengrusakan tanaman mengalihkan pungsi tanaman dari tanaman pinang di ganti dengan kelapa sawit.

Itu sudah menyalahkan aturan dari Koprasi, dalam forum saudara inisial S dari kehutanan mempertanyakan kepada terlapor didalam forum.
Dasar apa kalian menggarap tanah orang lain, ia mengatakan dasar masyarakat tidak ada izin dari Koprasi maupun kehutanan mereka mengatakan tidak ada. Ujar S dari kehutanan kelian salah, dapat di pidana.

Yang kami pelapor mendengar ucapan kapolsek tidak ada pidananya, itu rananya kehutanan, kami pelapor benar benar kecewa.
Sudah jelas ada pidananya menurut saudara S dari kehutanan jadi berdasarkan undang undang di Pasl, 385.dan 372.serta pasal,170. sudah jelas ada pidananya. 

Dari itu kami beserta kuasa hukum akan melapor selanjutnya.

/Ar/ddk/

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers