Jambi, Liputan12.com - Berdasarkan surat nomor 005/76/Rano/2025 tertanggal 13 Februari 2025 perihal undangan Sdr.Gadang Bin Kimung dalam permasalahan Lahan miliknya untuk dapat musyawarah/duduk bersama. Surat undangan tersebut di tandatangani oleh Husni, SE Lurah Rano Kecamatan Muaro Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada hari Senen 17 Februari 2025 Ketua LBH WAJI-HAS dan Tim selaku kuasa hukum dari Gadang Bin Kimung Menghadiri untuk mewakili Pemberi Kuasa yang tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Acara Musyawarah/duduk bersama dipimpin langsung oleh Lurah Rano, adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut cuma 4 orang warga yang menyatakan pemilik lahan (seharusnya 13 orang) dan Tim Kuasa Hukum Sebanyak 5 orang.
"Hari ini kita hadir untuk musyawarah atau duduk bersama dalam rangka menyelesaikan masalah ini dengan baik" ucap Lurah Rano.
LBH WAJI-HAS selaku Kuasa hukum dari Gadang Bin Kimung memperlihatkan dokumen-dokumennya (surat kuasa dan seporadik lahan) tetapi ke empat orang yang hadir itu tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumennya.
"Kami sudah mengundang 13 orang warga yang terkait, namun tidak ada kuasa kami jika mereka tidak mau memberikan dokumennya" ujar Staf Kelurahan.
Karena undangan itu tidak dihadiri oleh sebagian warga dan tidak ada yang membawa dokumen, maka disepakati untuk diadakan musyawarah lanjutan.
"LBH WAJI-HAS bersedia untuk diadakan nya musyawarah selanjutnya, dan akan menghadirkan sdr. Gadang tetapi kami juga meminta semua warga yang berkepentingan hadir dan membawa dokumen kepemilikan lahannya" Kata Muhammade Ketua LBH WAJI-HAS, DPW provinsi Jambi.
/Ari/ddk/
0 Komentar