Ketua LMP Cabang Kota Tegal Ultimatum Pengusaha Tempat Hiburan

 

TEGAL, LIPUTAN 12 . COM - Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Tegal, K Agus, menyampaikan ultimatum atau teguran keras kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam Kota Tegal. 

Menurut, K Agus atau sapaan akrabnya Agus Bocor, menghimbau selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, seluruh tempat hiburan wajib untuk tutup atau tidak beroperasi sepanjang bulan ramadhan. 

"Cafe, resto, bar dan tempat karoke KTV, apapun bentuknya untuk sementara ini jangan beroperasi."terangnya, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Ia juga menyampaikan, kepada Forkompinda untuk bisa mengamankan Kamtibmas agar Masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa berjalan lancar. 

"Saya minta kepada Pemkot Tegal, agar menegakan Perda Nomor 5 tahun 2006. Kami akan mengawal jalanya penegakan Perda."tandasnya 

Diketahui, Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 yang ditetapkan pada 23 Maret 2006, diundangkan pada 15 Juni 2006, dan berlaku mulai 15 Juni 2006. 

Sedangkan Perda ini mengatur tentang penggolongan, larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. 

Ditambahkan, dalam hukum pidana, orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana. 

Dikatakan Agus, selain itu di tingkat nasional, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol, di antaranya:Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Setiap usaha, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol diwajibkan mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). 

Diharapkannya, agar Dinas terkait tidak gampang mengeluarkan ijin operasional tempat hiburan malam, dan mengeluarkan himabuan surat edaran larangan beroperasi selama Ramadhan 

"Apabila dikemudian hari, di bulan Ramadhan masih tetap membuka tempat tersebut Kami Laskar merah putih akan menggandeng dengan pihak yang berwajib."himbaunya. (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers