Ini Pengakuan Kakek Hamili Cucu Tiri di Batola


MS (45) pelaku persetubuhan terhadap cucu tirinya di Kabupaten Barito Kuala 


KABUPATEN BATOLA, Liputan12.com - Terkuak fakta mengejutkan dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka MS (45) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

Dihadapan awak media, MS mengaku tidak berminat untuk menyetubuhi cucu tirinya yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Ia hanya tergiur tubuh montok korban setiap habis mandi lantaran hanya mengenakan sehelai handuk, bahkan tak jarang korban telanjang bulat keluar kamar mandi.

“Saya menyesal pak. Saya tidak ada niat sebelumnya. Hubungan saya dengan istri juga tidak ada masalah. Saya tidak sengaja melihat korban habis mandi tidak mengenakan pakaian,” kilah MS di Mapolres Batola, Rabu (12/2).

MS juga mengaku, saat itu korban mengaku penasaran dengan cara berhubungan orang dewasa. Momentum tersebut dimanfaatkan dia untuk memperdaya korban hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

“Rasa penasaran itu dimanfaatkan pelaku, untuk melakukan aksinya serta mengatakan kepada korban agar merahasiakan apa yang telah terjadi dengan dalih nenek korban akan marah,” kata Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum.

Tidak hanya sekali, MS rupanya ketagihan melakukan hubungan badan dengan gadis berusia 15 tahun tersebut.

“Pengakuan sementara pelaku ia melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak 7 kali sejak tahun 2021 sampai tahun 2024. Tapi masih kita dalami,” bebernya 

Akibat perbuatannya, kakek cabul itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers