Hendak Transaksi, Pria di Kabupaten Balangan Keburu Ditangkap Polisi

 

Dokumentasi Humas Polres Balangan 

KABUPATEN BALANGAN, Liputan12.com - Apes benar nasib pria dengan inisial MY (30). Warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan itu ditangkap polisi saat hendak mengantar sabu ke pembelinya. 

Walhasil, pria pengangguran ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi hingga waktu yang cukup lama lantaran perbuatannya dianggap melanggar hukum.

Kronologis penangkapan MY berawal ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan informasi maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Paringin.

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo bersama anggota bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan.

Hasilnya, tersangka terdeteksi polisi berada di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin.

"Berdasarkan informasi masyarakat, MY berhasil dibekuk saat dia akan bertransaksi narkoba," ujar Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jum'at (14/2).

Saat di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di atas tanah yang terjatuh dari genggaman MY.

“Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” bebernya.

Saat ini MY sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers