Hasil Pengembangan, Polisi di Banjarbaru Tangkap Pengedar Narkoba

BANJARBARU, Liputan12.com - Hasil pengembangan, pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya adalah R dan H. Mereka diamankan di Kompleks Sukses Mandiri Jalur I RT 04, RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Liang Anggang pada 24 Februari 2025 lalu sekira pukul 20.00 WITA.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, penangkapan seorang pengedar sabu-sabu dengan inisial R dan temannya H merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya.

“Jadi pada 20 Februari, tim Sat Narkoba Polres Banjarbaru menangkap AR di Liang Anggang. Berdasarkan nyanyiannya, didapatlah satu nama yakni R,” kata AKBP Pius Febri kepada media ini, Kamis (27/3).

Dari tangan R, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya enam lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika dengan berat bersih 18,46 gram. 

"Selain barang haram tersebut, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Seperti satu buah timbangan digital, satu sendok plastik dan satu buah telepon genggam," beber Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AR maupun R akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

(EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers