Jambi, Liputan12.com - Seperti diketahui bersama, untuk menjadi dosen memang dituntut untuk lulus minimal S2 atau Magister. Otomatis sebelum menempuh S2 sudah lebih dulu menyelesaikan S1. Linieritas adalah mengambil program studi di jenjang perkuliahan yang masih satu bidang ilmu, bisa pula dikatakan serumpun dan masih dalam satu rumpun ilmu.
Untuk menunjang Dosen yang tidak Linier, maka di izinkan Dosen tersebut Mengikuti Program D4 / Sarjan Terapan.sesuai dengan surat edaran nomor 887/E.E3/MI/2014 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Beberapa orang Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi, ikut serta sebagai Mahasiswa Program D4 / Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan namun diduga TETAP BISA mengajar sebagai Dosen dan sebagai Penguji di Mata kuliah yang sama dan Semester yang sama.
Saat awak media mengkonfirmasi Sabtu 01/02/2025 dengan seorang Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Jambi “Kami melaksanakan itu semua sudah ada Surat Tugas dan Izinnya dari Kajur” ucap Dosen tersebut.
Dengan adanya dugaan Dosen Poltekkes Kemenkes Jambi yang TETAP bisa Mengajar dan Sebagai Penguji di Mata Kuliah yang sama dan semester yang sama tersebut, dikhawatirkan Mutu Pendidikan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Jambi TIDAK memenuhi Standar dan Kelayakan Pendidikan Tinggi sehingga berpotensi merugikan Masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
Begitu juga Kajur Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam memberikan surat tugas dan ijin tetap bisa mengajar dan menguji walapun Dosen tersebut ikut serta sebagai Mahasiswa Program D4 / Sarjana Terapan Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan.
/Ar/ddk/
0 Komentar