![]() |
Inilah RWP (30) seorang mahasiswa yang diamankan polisi lantaran edarkan sabu |
KABUPATEN KARO, Liputan12.com -Bikin malu dunia pendidikan, seorang mahasiswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
RWP (30), yang diketahui sebagai mahasiswa, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Jalan Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan terjadi pada Sabtu(22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan RWP berawal dari laporan masyarakat bahwa baru saja terjadi transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Berastagi.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Karo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sesampainya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya, pihak kepolisian melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Setelah didekati dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh RWP, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,89 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam tisu putih dan disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam.
Atas temuan ini RWP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres. (EAY/Redaksi)
0 Komentar