Indikasinya, kotoran ayam yang terurai bisa
menghasilkan gas beracun seperti amonia. Kemudian pajanan yang berlebihan
terhadap gas-gas ini dapat menyebabkan masalah pernapasan karena berkontribusi
pada polusi udara, yang tentu saja dapat membahayakan kesehatan manusia.
Dugaan pencemaran ini kemudian membuat resah penduduk
sekitar kandang ayam milik CV Hanura Jaya Farm yang terletak di Dusun 10 Baru
Jaya Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Dimana warga Dusun
10 tersebut sekitar 85 Kepala Keluarga dengan 74 jumlah rumah, yang hari ini
Rabu tanggal 19 Februari 2025, perwakilannya datang ke sekretariat Laskar
Lampung DPC Lampung Utara.
Beberapa perwakilan warga tersebut membuat surat laporan
dan permohonan pendampingan secara langsung kepada Ketua Laskar Lampung DPC
Lampung Utara yakni Adi Candra, SE. Kemudian perwakilan warga Dusun 10 Baru
Jaya, Madukoro tersebut menyampaikan keresahan mereka akibat aktivitas dari CV
Hanura Jaya Farm ditempat mereka.
Salah satu warga menyampiakan, bahwa mereka sudah
sangat resah dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh CV Hanuara Jaya Farm
tersebut. Dimana mobilitas kendaraan yang keluar masuk mengakibatkan jalan
lingkungan rusak, ditambah bau menyengat dari kotoran ayam yang sangat
mengganggu.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Laskar lampung
DPC Lampung Utara Adi Candra, SE mangatakan, “Kami akan segera mengadakan rapat
internal bersama pengurus Laskar Lampung, tujuannya untuk menyikapi
permasalahan tersebut dan melakukan upaya serta langkah yang akan ditempuh
nantinya. Tentu saja ini berdasarkan surat laporan dan permohonan pendampingan
yang disampaikan oleh warga Dusun 10 Baru Jaya Desa Madukoro.” Ucap Adi.
Kemudian, dasar ini juga merujuk pada pencemaran yang disebabkan oleh adanya kandang ayam yang bisa melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk
izin usaha peternakan.
Tak hanya itu, Adi juag menyampaikan bahwa konsekuensi
membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga dapat menimbulkan bau tak
sedap dan suara bising ternak. Lalu, jika ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa
melakukan gugatan atas dasar PMH.
“Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan jika
bermaksud meminta ganti rugi dari kerugian peternakan hewan itu, sesuai dengan
Pasal 1365 KUH Perdata. Kemudian sesuai dengan Pasal 1368 KUH Perdata
menyatakan bahwa pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh hewan tersebut.” Pungkas Adi. (Ashari)
0 Komentar