Bau Menyengat Diduga Bersumber Dari Kotoran Ayam CV Hanura Jaya Farm! Warga Baru Jaya Madukoro Buat Surat Pendampingan Ke Laskar Lampung DPC Lampura


Liputan12.com - Lampung Utara – Diduga bau menyengat kotoran ayam yang bersumber dari CV Hanura Jaya Farm! Yang ada diwilayah Dusun 10 Baru Jaya Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, membuat warga sekitar resah. Hal ini diakibatkan oleh aroma tak sedap yang setiap hari dihirup para warga sekitar, dan di khawatirkan akan berdampak pada gangguan pernapasan atau gangguan pulmonologi. Tentu saja hal ini dapat mempengaruhi fungsi normal organ pernapasan.

Indikasinya, kotoran ayam yang terurai bisa menghasilkan gas beracun seperti amonia. Kemudian pajanan yang berlebihan terhadap gas-gas ini dapat menyebabkan masalah pernapasan karena berkontribusi pada polusi udara, yang tentu saja dapat membahayakan kesehatan manusia.

Dugaan pencemaran ini kemudian membuat resah penduduk sekitar kandang ayam milik CV Hanura Jaya Farm yang terletak di Dusun 10 Baru Jaya Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Dimana warga Dusun 10 tersebut sekitar 85 Kepala Keluarga dengan 74 jumlah rumah, yang hari ini Rabu tanggal 19 Februari 2025, perwakilannya datang ke sekretariat Laskar Lampung DPC Lampung Utara.

Beberapa perwakilan warga tersebut membuat surat laporan dan permohonan pendampingan secara langsung kepada Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Utara yakni Adi Candra, SE. Kemudian perwakilan warga Dusun 10 Baru Jaya, Madukoro tersebut menyampaikan keresahan mereka akibat aktivitas dari CV Hanura Jaya Farm ditempat mereka.

Salah satu warga menyampiakan, bahwa mereka sudah sangat resah dengan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh CV Hanuara Jaya Farm tersebut. Dimana mobilitas kendaraan yang keluar masuk mengakibatkan jalan lingkungan rusak, ditambah bau menyengat dari kotoran ayam yang sangat mengganggu.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Laskar lampung DPC Lampung Utara Adi Candra, SE mangatakan, “Kami akan segera mengadakan rapat internal bersama pengurus Laskar Lampung, tujuannya untuk menyikapi permasalahan tersebut dan melakukan upaya serta langkah yang akan ditempuh nantinya. Tentu saja ini berdasarkan surat laporan dan permohonan pendampingan yang disampaikan oleh warga Dusun 10 Baru Jaya Desa Madukoro.” Ucap Adi.

Kemudian, dasar ini juga merujuk pada pencemaran yang disebabkan oleh adanya kandang ayam yang bisa melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk izin usaha peternakan.

Tak hanya itu, Adi juag menyampaikan bahwa konsekuensi membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga dapat menimbulkan bau tak sedap dan suara bising ternak. Lalu, jika ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa melakukan gugatan atas dasar PMH.

“Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan jika bermaksud meminta ganti rugi dari kerugian peternakan hewan itu, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Kemudian sesuai dengan Pasal 1368 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut.” Pungkas Adi. (Ashari)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers