Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Setelah mencuatnya beberapa kasus kecelakaan kerja bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal, masih saja ada pelaksana proyek mengabaikan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun, di proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Mandala , dimana berdasarkan pantauan awak media pada hari Kamis 30 Januari 2025. Kemarin terlihat hampir semua pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja dan pembantu di proyek tersebut menyatakan bahwa proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Mandala sudah berjalan sekitar 4 hari dan membenarkan jika semua pekerja tidak memakai APD.
Bahkan ketika ditanya siapakah pemborong dalam pekerjaan tersebut, pekerja mengatakan tidak mengetahuinya, ia mengaku hanya sebagai pekerja proyek tersebut.
Ironisnya lagi terlihat pekerja yang sedang membongkar bagian atas buat tidak memakai APD, hal ini sungguh menghawatirkan keselamatan pekerja.
Bahkan pekerja ketika ditanya awak media kenapa tidak memakai APD "menjawab APD hanya di pakai pagi hari dan itu hanya di foto saja lalu di simpan kembali oleh pemborong nya, saat di tanya pemborong nya siapa "tidak tau" dan terlihat di lokasi proyek tidak ada pengawas serta mandor proyek hanya ada para pekerja saja.
Dalam papan nama yang terpasang di lokasi, proyek tersebut yang sumber dana angaran APBD, Nilai kontrak Rp. 196.586.670,- dengan masa waktu pengerjaan 31 hari kalender,yang di kerjakan CV. SABIL KURNIA INDAH.
Bung Arya
0 Komentar