Pemdes Rantau Makmur Tanjung Jabung Timur, Diduga menyala gunakan ADD hingga Matrial Tidak dibayarkan

Tanjung Jabung Timur, Liputan12,com -  Awak media mendapatkan informasi dari Salah satu warga Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, menyampaikan kepada Awak media, "kejadian yang sangat mengejutkan Adanya Utang belanja matrial untuk pembuatan jalan Cor-coran (Rababbeton), pada THN. 2019-2020, senilai Rp. 360 juta 
sampai Sa'at ini belum di 
Selesaikan Pembayarannya Oleh pemerintah Desa. Kamis, 23/1/2025.

"Kuat dugaan Pemdes Rantau Makmur adnya penyelewengan Dana dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai Aturan yang semestinya," sehingga menyala gunakan Anggaran dan Wewenang. Sebagai pemerintahan Desa.
Di mana pada Hari Jum'at 10 Januari 2025 media bersama salah satu Lembaga BAIN HAM-RI berusaha Untuk mendatangi kantor Desa Rantau Makmur tujuan Untuk konfirmasi terkait adanya dugaan penyalagunaan Dana tersebut; Namun yang Ada di kantor Desa Saat itu Hanya sebagian petugas Desa. yang menyampaikan bahwa pak Kadesnya Lagi dalam keadaan Sakit. Ujar Petugas Desa.
"Kamipun bersama rekan-media berusaha Untuk mendatangi kepala Desa kerumah kediamannya Untuk konfirmasi terkait Dugaan penyala gunaan Anggaran THN. 2019 - 2020 dengan Murgianto. yang mana pada Saat itu menjabat sebagai TPK. Dan kebetulan Saat ini Menjabat sebagai kepala Desa Rantau Makmur, "menyangkal dalam hal tersebut bahwa dia tidak tau perihal Dana pembelian matrial yang belum di bayarkan, "saat itu saya hanya sebagai TPK, Namun pada kenyataannya Semua Nota pengambilan matrial yang di tanda tangani kepala Desa (Suparto ALM) pada saat itu, Murgianto juga ikut menandatangani di Atas materai, Semua Nota pembelian suda dipelihatkan Sama Murgianto pada saat di Konfirmasi,

"Murgianto berkata pada saat di konfirmasi kerumanya,"berhubung Saya baru balek dari rumah sakit pak, Terus besok saya harus berangkat ke Jamb Lagi; maka pak Kades (Murgianto) berjanji Kalau saya sudah pulang dari Jambi Nanti kita tlp untuk penyelesaiyan permasalahan ini, Ucap pak Kades Murgianto.
Namun suda beberapa hari ini belum Ada juga niat baiknya untuk menghubungi, maka kami sala satu dari media mencoba tlp namun tidak perna di Angkat; maka dalam hal tersebut kami menduga tidak Ada Etikat baik.

Sedangkan ini jelas Adanya dugaan tersebut. masalanya sudah berlarut larut, dari tahun 2019-2020, diduga terjadi penyalagunaan Anggaran Dana Desa sehingga berpotensi Adanya Tindak Pidana korupsi
Dapat di jerat dengan Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

/Ar/

Posting Komentar

0 Komentar