Bekasi, Liputan12.com - Sungguh sangat di sesali bila generasi anak muda terancam dengan peredaran obat obatan keras seperti Tramadol,heximer, beredar bebas di Dua Desa, Kertamukti Dan Muktiwari Cibitung . Senin, 14/01/2025
Sebagian toko kecil kosmetik yang dengan bebasnya menjual tanpa ada ijin dari BPOM, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah kecamatan Cibitung. Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual, padahal yang mereka jual adalah salah satu obat obatan penenang yang bisa berdampak merusak generasi muda.
Dimanakah fungsi aparatur pemerintahan desa setempat, dan kepolisian dalam hal tersebut?, khususnya di Polsek Cikarang Utara polres metro Bekasi, yang seakan "Tutup Mata" dalam menindak peredaran obat obatan yang di katagori kan sebagai golongan obat berbahaya, bila di konsumsi secara ilegal di luar dari dosis Dokter.
Saat media menelusuri di salah satu toko kosmetik yang berada di jl.Raya Cbl Desa Muktiwari, mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah setempat dan kepolisian lah yang membuat mereka para penjual,seakan tenang dalam menjual obat tersebut.
Seperti yang di utarakan oleh salah satu penjual...""saya cuma jual aja Bng, bos yang kordinasi ke "oknum" sehingga saya bisa tenang jualan tramadol disini""ucap M selaku penjual obat tramadol tersebut.
Supaya tidak terlalu terlihat ke warga sekitar, toko kosmetik pun membuat kotak shampo,dan obat batuk yang di duga kosong,untuk mengkelabuhi warga agar bisa berjualan dengan bebas.
Dari beredar nya toko kosmetik yang di duga ilegal tersebut,dimanakah tugas organisasi yang bermitra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)???? Seakan hanya sebatas pencitraan saja,tanpa bukti ke masyarakat untuk memerangi peredaran obat obatan berbahaya tersebut untuk di laporkan ke pihak kepolisian agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam.pungkasnya..
M.ASN )
0 Komentar