Kota Cirebon, Liputan12.com – SD Negeri Penggung 1, di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 Kepala Sekolah nya Kurniasih, memiliki jumlah Siswa/i sekitar 274, lalu sekolah menerima Dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 123.222.217,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 123.300.000,–
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima Dana BOS wajib Hukumnya melaporkan pengunaannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SD Negeri Penggung 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan Dana BOS reguler.
Tahap 1, tahun 2023 katanya digunakan untuk :
– Penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.975.300,-
- Pengembangan perpustakaan Rp 13.830.000,-
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.405.000,-
- Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.575.000
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 11.144.700
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.800.000
- Langganan Daya dan Jasa Rp 11.426.160
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.570.000,
- Pembayaran Honor Rp 45.000.000,- Total Dana terserap Rp 116.726.160
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Penggung 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – Pengembangan perpustakaan Rp 16.268.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.460.000
- Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.245.000
- Administrasi kegiatan Sekolah Rp 7.965.500 - Pengembangan profesi Guru dan tenaga kependidikan Rp 4.200.000
- Langganan daya dan jasa Rp 11.064.881
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.570.000
- Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan Rp 11.100.000,
- pembayaran honor Rp 36.000.000,- Total Dana terserap Rp 129.873.381
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru–baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.30 Juta lebih diduga direkayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlahnya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.19 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsinya yaitu mark up dan membuat laporan fiktif.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.9 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa–apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak–pihak penjual barang/bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang/bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Penggung 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 259, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 120.435.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 120.435.000,– selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Penggung 1, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk :
– pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 7.401.800
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.100.000
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.568.200
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 9.536.000.
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 13.087.161
- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 7.450.000,
- pembayaran honor Rp 29.400.000 Total Dana Rp 103.543.161, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak–pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 di SD Negeri Penggung 1, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Saat konfirmasi ke SD Negeri Penggung 1, Ela Rosilawati menjelaskan kalau pihaknya mulai menjabat menjadi kepala sekolah di SDN Penggung 1 mulai tahun 2023 akhir. Saya menjabat sebagai kepala sekolah disini mulai dari tahun 2023 akhir, jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran BOS itu bukan saya sebagai penanggung jawabnya Tapi diwaktu itu kepala sekolahnya adalah ibu Kuriasih yang sekarang menjabat sebagai kepala sekolah SDN Kuranji,” jelasnya.
Bung Arya
0 Komentar