Pemdes pangkalan tidak transparan dalam anggaran DANA DESA dan PADes.

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Ketidak transparannya pembanguna DANA DESA dari tahun ketahun kini kuwu pangkalan (iman) dipersoalkan oleh warganya terkait keterbukaan informasi publik (KIP).
Keterbukaan informasi publik (KIP) yang di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah salah satu pruduk hukum indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.

Sangat tidak transparan dalam pembangunan apapun kuwu desa pangkalan kini menjadi asumsi publik di masyarakat desa pangkalan kecamatan plered kabupaten cirebon,saat team investigasi mewawancarai tokoh aktifis masyarakat peduli (sos) "saya kecewa terhadap pemerintahan desa pangkalan dari pembangunan maupun PADes yang tidak tramsparan kepada masyarakat khusus desa pangkalan,pembangun GOR papan anggaran tidak dipasangkan dan kami sebagai warga anggaran apa yang digunakan untuk membangun GOR tersebut." paparnya
"dan bukan pembangunan GOR saja pembangunan lain pun tidak ada papan anggaran pembangunan tersebut,apakah anggara dari pemerintah apakah anggaran pribadi kuwu." imbuhnya
Ketidak transparan kuwu dipersoalkan oleh warganya,baik dinas inspektorat agar sesegera mungkin mengaudit anggaran dana desa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,Kas desa pun harus hari diaudit oleh dinas terkait.
Team dan ketua investigasi koran cirebon akan mengirim surat kepada dinas inspektorat,tipikor dan kejaksaan agar DANA DESA dan PADes desa pangkalan segera diaudit sesuai pelaporan dan data team investigasi,kuwu desa pangkalan kecamatan plered kabupaten cirebon tidak koperaktif saat di telfon melalui watshap oleh team investigasi koran cirebon guna konfirmasi dan klarifikasi penggunaan DANA DESA dan PADes sekaligus pembangunan GOR (gedung olah raga) yang tidak transparan anggarannya atau keterbukaan informasi publik (KIP)

Tim

Posting Komentar

0 Komentar