Kegiatan monev tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu Senin-Selasa (23-24/12/2024) dan Jum’at (27/12/2024) dengan mengunjungi beberapa lokasi, seperti industri rokok, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), perkebunan tembakau, UMKM, dan balai latihan kerja di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA, menjelaskan bahwa kegiatan monev tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan DBHCHT sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua penggunaan DBHCHT yang dilaksanakan stakeholder pengampu, sudah sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024 dan tentunya tepat sasaran, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Dadang.
Perlu diketahui, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT merupakan peraturan yang mengatur penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Peraturan ini mencakup ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, program dan kegiatan yang didanai, serta pengelolaan dan pengawasan.
Turut hadir perwakilan stakeholder pengampu DBHCHT di Kabupaten Cirebon, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial.
Bung Arya
0 Komentar