Proyek pembangunan sarana olahraga Stadion Mini Kecamatan Tambelang, Tanpa Memasang papan informasi



Bekasi. LIPUTAN 12.COM 
Walaupun pengerjaan Revitalisasi sor kantor sekretariat olahraga stadion mini kecamatan Tambelang, sudah berjalan kegiatan nya hampir satu Minggu, namun masih saja pihak pelaksana belum memasang papan informasi sampai saat ini, Sabtu 30 Nopember 2024, diduga menjadi pembangkang serta lalai, lantaran ditengarai abai dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Maraknya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, kembali gentayangan di kab.Bekasi Hal seperti ini, salah satunya disinyalir terjadi dalam pengerjaan Proyek kantor sekretariat olahraga terkait Revitalisasi di stadion mini kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. yang diduga kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan.

Hal itu terungkap pada Sabtu, (30/11/2024), ketika wartawan media ini datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarkat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.

“Saya nggak tahu Mas, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, Mas,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

“Sedangkan pekerjaan sudah di kerjakan sudah hampir satu Minggu, tapi kenapa papan informasi proyek belum terpampang,” ucap warga.

Warga sekitar yang berada di dekat lokasi proyek menyela pembicaraan sekaligus menunjukkan papan plang informasi kepada awak media.”Tak menyangka, ternyata papan nama proyek tidak dipasang sebagaimana mestinya dengan benar.

Selain itu, pelaksana maupun pemenang tender juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Warga berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas terkait dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan terhadap setiap proyek, terutama proyek yang sedang dikerjakan di stadion mini kecamatan Tambelang.

Tidak hanya itu, harapan warga pada setiap pelaksanaan proyek supaya mentaati peraturan yang menjadi kewajibannya. “Dalam melaksanakan pekerjaan, jangan seperti proyek siluman saja. Papan plang nama proyek yang menjadi kewajiban agar dipastikan terpasang dulu sejak awal, supaya keterbukaan informasi publik masih berlaku di Kab.Bekasi,” pungkas warga.


 ( ASAN )

Posting Komentar

0 Komentar