Polres Tanjabbar ringkus dua pengedar narkotika jenis shabu yang di oplos dengan tawas



KUALA TUNGKAL.satuan reserse narkoba meringkus 2(dua) pelaku penyalahguna dan pengedar barang narkotika berjenis shabu.

Tersangka ini berinisial DS dan AW mengoplos SABU dengan tawas demi meraup keuntungan yang lebih besar lagi dengan mencapur tawas tentu akan lebih berbahaya.

Salah satu tersangka di minta menjawab pertanyaan dari salah satu awak media
"Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)


Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan" Kancil (23) dan Acok (21) di rungkus oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah di rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung, saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Saat konferensi juga di hadiri DR. Riza Pratama Putra, Sebagai dokter spesialis Neurologi RS KH Daud Arif Kuala Tungkal, beliau mengungkapkan bahaya konsumsi sabu yang dicampur dengan tawas itu akan merusak seluruh sistem organ tubuh.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka(pelaku) ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Liputan12.com
Deni firmansyah(Kabiro)

Posting Komentar

0 Komentar