PENANGANAN SAMPAH DI KAB. CIREBON CUKUP SERIUS.

Teguh Budiman, S,E pengawas lingkungan hidup ahli muda

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Kabupaten Cirebon merupakan daerah yang Nota benenya cukup luas berdasarkan data secara administratif. Hingga luasnya mencapai 107.029 hektar. Terdiri dari 40 kecamatan, 412 desa dan 12 kelurahan dengan jumlah penduduk 2,4 juta jiwa. 
Dengan informasi dari data tersebut, wilayah kab. Cirebon, itu artinya menjadi acuan sebagai program kerja di berbagai kedinasan yang berpusat di pemerintahan Kabupaten Cirebon yang mempunyai peran atau tupoksi di masing masing Kedinasan. Senen, 4/11/24

Dengan di pimpin oleh seorang bupati sebagai kepala daerah untuk bisa menjalankan roda pemerintahan di wilayah tersebut, tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu ekstra kerja keras dan berkolaborasi atau bersinergitas dalam upaya membangun dan memajukan daerah yang di pimpinnya. Apa lagi yang berkaitan langsung dengan kerusakan,limbah sampah pencemaran hingga berdampak langsung pada ekosistem kelangsungan hidup manusia serta yang lainnya. 

Itulah tugas pokok dinas lingkungan hidup (DLH) kab. Cirebon, dalam upaya dalam penyelesaian sampah yang selama ini menjadi momok yang cukup serius. 

Iwan Ridwan Hardiawan selaku kadis DLH dengan di wakili, nara sumber, Teguh Budiman, S, E selaku kepala seksi pengawas lingkungan hidup ahli muda, pejabat yang sekarang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut memberikan informasi atau keterangan yang sama, terkait masalah tersebut, kepada awak media.

Teguh, mengatakan bahwasannya tentang situasi mengenai penanganan sampah di wilayah kerjanya, tentang masih minimnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah secara sembarangan, seperti buang sampah di aliran sungai, di pinggir jalan di pantai hingga keberadaan TPS liar, ungkapnya. Dan dari jumlah sekian persen mayoritas sampah, kebanyakan adalah sampah rumah tangga, tutur teguh. 

Bayangkan rutinitas buang sampah tiap orang perhari di perkirakan menghasilkan 0,5 kg sampah.jika di jumlah kan bisa mencapai 1200 ton perharinya dari jumlah penduduk 2,4 juta jiwa. Bagaimana kalau dalam kurun waktu satu minggu, satu bulan hingga satu tahun, ungkapnya.
Walaupun ada TPS di 2 lokasi di titik yang berbeda tetapi itu semua belum bisa membantu dalam penanggulangan sampah di kab. Cirebon. Berdasarkan perda No, 5 Th 2022, ada otoritas yang mempunyai kewenangan dalam penanganan sampah tersebut. 

1.peran Desa, yaitu mempunyai tanggung jawab dan berkontribusi dalam menyelesaikan sampah rumah tangga, sampah liar, sampah pinggir jalan dan sampah di aliran sungai. Kepala desa bisa memberikan edukasi kepada masyarakat serta menggagas bagaimana sampah sampah tersebut bisa terangkut di TPS.

2.peran kecamatan, yaitu bisa berkoordinasi dengan pemerintahan yang di bawahnya bagaimana sampah bisa di koordinir dan memberdayakan dengan kelompok masyarakat serta keberadaan bank sampah. 

3.peran kabupaten adalah bagaimana mengangkut sampah dari TPS ke TPA dan kemudian mengelola. Dengan demikian besar kemungkinan step by step masalah polemik sampah di kab. Cirebon bisa terselesaikan dengan baik, pungkasnya.

Bung Arya 

Posting Komentar

0 Komentar