Kuala tungkal 12/11/2024.liputan12.com
Hari ini dalam konferensi pers polres berhasil menggagalkan prnyeludupan Narkoba berjenis sabu seberat 3kg yang masuk dari Malaysia menuju kuala tungkal.
AKBP Agung Basuki menceritakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mana pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dua orang yang mencurigakan berada di Pelabuhan Ampera dengan membawa tas dan berjalan kaki menuju jalan Melati.
"Kita mendapatkan informasi, ada dua orang mencurigakan membawa tas dan kemudian mencari kendaraan travel menuju Jambi. Mereka siap membayar berapapun asal ada kendaraan yang mau mengantarnya ke Jambi pada malam itu juga,” kata AKBP Agung
Berdasarkan informasi tersebut, sambung AKBP Agung, kemudian petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat bersama Polsek KSKP Kuala Tungkal langsung melakukan pengecekan terhadap dua orang yang dicurigai itu.
Dua orang yang dicurigai itu kemudian berhasil diamankan di Caffe Jalan Melati Kuala Tungkal. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik berwarna silver berisikan narkotika sabu dari dalam tas yang mereka bawa. Atas temuan itu kemudian kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dua orang tersangka yang diamankan di Caffe Melati itu yakni AD (24) dan DN (20) yang merupakan warga Lumajang, Provinsi Jawa Timur,” ungkap AKBP Agung Basuki Kapolres TANJABBAR.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar.
Liputan12.com.
Deni firmansyah
0 Komentar