Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Penahanan ijazah merupakan praktik yang kerap dilakukan perusahaan sebagai syarat mempekerjakan karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Diduga PT Triyanto Sukses Mandiri beralamat di jalan Pilang Raya no. 90 Kedawung - Cirebon dengan keperluan "sebagai jaminan tsb, di atas dititipkan perusahan sebagai jaminan keperluan kerja, jaminan tersebut akan di kembalikan 1 (bulan) sejak tanggal non aktip karyawan yang bersangkutan, dalam kondisi tidak ada hutang / kewajiban lain terhadap perusahaan" atau dengan alasan lain perusahaan menahan ijazah agar ingin karyawan tersebut menyelesaikan kontrak kerja sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan tidak berhenti di tengah jalan. Hal ini bisa jadi merugikan perusahaan.
Dengan menahan ijazah, karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum membayar ganti rugi ke perusahaan. Atau, setidaknya cara ini akan membuat karyawan berpikir dua kali sebelum memutus perjanjian secara sepihak.
"G" pekerja yang di temui awak media memaparkan keluhannya bahwa diri yang pernah bekerja di PT. TSM dan telah mengakhiri masa kerja sudah lebih 1 (satu) bulan sejak tanggal keluar kerja, namun belum di kembalikan ijasah serta gaji terakhir masih tertahan di perusahan, Jumat, 01/11/2024.
Awak media menyelusuri kebenaran apa yang di utarakan "G" di perusahan PT. TSM, perwakilan awak media di pertemukan dengan pak Jeni sebagai perwakilan perusahaan, dengan panjang lebar awak media menyampaikan maksud tujuan datang ke PT TSM ini, apakah benar PT di sini menahan ijasah semua pekerja yang ada di PT dan salah satu "G" yang sudah berhenti lebih dari 1 (Satu) bulan belum di kembalikan bersama gaji terakhirnya kenapa dan ada apa, ucap awak media
Jeni sebagai perwakilan pihak PT membenarkan dan semua sudah tertuang dalam surat tanda terima, jika "G" mengajukan pengambilan ijasah, maka pihak PT minta waktu 2 (dua) hari akan di kembalikan pada yang bersangkutan. ucap Jeni.
Hal ini jelas mengundang pertanyaan publik di mana perusahaan yang telah menahan ijasah pekerjanya dan tertuang dalam surat tanda terima, 1 bulan tanggal non aktip kerja maka di kembalikan, namun jika "G' tidak melalui awak media bisa saja perusahaan lalai atau pun lupa.
M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon menanggapi hal ini, atas ada aduan dari anggotanya sangat di sayangkan, masih ada nya perusahan, CV maupun PT yang menahan ijasah para pekerja dan diri akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER), agar perusahan yang ada di wilayah kabupaten Cirebon tidak ada lagi yang menahan ijasah dengan alesan apapun.
Lanjut ketua PWRI kabupaten Cirebon M. Juanda, Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022.
Menurut hemat kami, praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukanlah hal yang baru dalam dunia pekerjaan. Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan. Pungkas M. Juanda
Bung Arya
0 Komentar