Pemkot Tegal Kembali Raih Peringkat Ke-4 Terbaik ALI 202


TEGAL, LIPUTAN 12 . COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal kembali membuktikan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan investasi dan kemudahan berusaha di Kota Tegal.

Hal tersebut ditunjukkan dalam kegiatan Anugerah Layanan Investasi (ALI) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Pemerintah Kota Tegal ditetapkan sebagai peringkat terbaik ke-4 tingkat nasional kategori Pemerintah Kota serta mendapatkan penghargaan sebagai nomine atas penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2024.

Kota Tegal meraih peringkat ke- 4  setelah Kota Surabaya, Kota Surakarta dan Kota Manado. Sedangkan peringkat 5 diraih Kota Palembang, peringkat 6 diraih Kota Metro, peringkat 7 diraih Kota Bukittinggi dan peringkat 8 diraih Kota Serang.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian kepada Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro saat menghadiri acara Anugerah Layanan Investasi tahun 2024 di Grand Ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024) pagi. Hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.

Selanjutnya penghargaan tersebut diserahkan Sartono kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (1/10/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Tegal, bersyukur karena berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Kota Tegal ada diperingkat empat nasional, setelah Surabaya, Surakarta dan Manado, dan Kota Tegal.

Tiga kota di atas, menurut Pj. Wali Kota Tegal memang merupakan Kota-kota besar dan sudah sangat maju, apalagi Kota Surabaya dan Manado yang merupakan ibukota provinsi, sedangkan Kota Surakarta sendiri merupakan salah satu Kota Besar di Provinsi Jawa Tengah.

Namun demikian, Dadang berharap bahwa penghargaan ini bisa dijadikan pemicu bagi Kota Tegal kedepan untuk terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Nomine urutan ke-4 ini merupakan bagian bukti bahwa kita sudah berusaha, dari sekian kota yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Selain memberikan Apresiasi ke DPMPTSP Kota Tegal, Pj. Wali Kota Tegal juga memberikan apresiasi kepada Perangkat Daerah Teknis di Lingkungan Pemkot Tegal, karena dalam meraih penghargaan nomine tersebut, DPMPTSP tidak bisa berjalan sendiri tanpa sinergi dengan OPD-OPD tersebut terkait dengan proses pendelegasian perizinan dan pelayanan perizinan.

“Sinergi dan kolaborasi antar OPD inilah yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan berusaha itu bisa dirasakan betul. Jadi kata kunci dari pelayanan kepada masyarakat adalah masyarakat merasa bahagia dan merasa terpenuhi dengan pelayanan cepat murah, tidak bertele-tele dan mudah,” pungkas Pj. Wali Kota Tegal.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kota Tegal Tahun 2024 yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 4 (empat) bulan yang dimulai pada bulan Mei 2024. 

Tahapan penilaian tersebut meliputi penilaian mandiri, verifikasi data dan dokumen, penetapan nomine, pemaparan nomine dan uji petik langsung oleh tim penilai.

Sartono menjelaskan untuk indikator yang menjadi objek penilaian kinerja yaitu : 1. Kelembagaan DPMPTSP; 2. Sumber Daya Manusia DPMPTSP; 3. Sarana dan Prasarana Pelayanan DPMPTSP; 4. Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS); 5. Capaian Realisasi Investasi; 6. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha; dan 7. Peningkatan Iklim Investasi. 

“Nilai dari masing-masing indikator dapat dioptimalkan pada Tahun 2024 dan meningkat dari tahun sebelumnya atas upaya dan kinerja Tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,” ujar Sartono.

Dalam kesempatan tersebut Sartono mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Kota Tegal pada Tahun 2023 mencapai Rp1,89 tiliun melebihi dari target yaitu Rp1,82 triliun dengan persentase capaian 104,16 %, Peningkatan realisasi investasi tersebut berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan investasi dan kemudahan berusaha di Kota Tegal yang dirasakan oleh para pelaku usaha.

Sartono menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang dibuktikan dengan diterapkannya pengintegrasian layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan penerapan Mal Pelayanan Publik Digital pada Tahun 2024. 

Lebih lanjut menurut Sartono Penghargaan yang diperoleh tentunya bukan atas kinerja Pemerintah Kota Tegal semata, tetapi juga atas adanya dukungan, kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait antara lain para pelaku usaha, HIPMI, KADIN, organisasi profesi dan akademisi serta media massa.


Oleh karena itu, pihaknya berharap sinergitas dan kolaborasi dengan stakeholder terkait terus ditingkatkan sehingga peningkatan kualitas layanan investasi dan kemudahan berusaha di Kota Tegal semakin dirasakan oleh pelaku usaha dan dapat menarik minat investor dari luar Kota Tegal, terlebih investor asing, yang tentunya akan mampu memberikan multiplier effect terhadap perekonomian di Kota Tegal yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Sementara itu, pada acara Anugerah Layanan Investasi Tahun 2024, Menteri Investasi / Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani dalam arahannya menghimbau kepada seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan yang terbaik, karena sudah memiliki ketentuan melalui service level agreement yang harus dijalani dan dipatuhi. Sehingga pihaknya dari Kementerian investasi akan menerbitkan suatu kebijakan berbentuk fiktif positif, yang dari kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih kepada dunia usaha. 

"Kami mohon kerjasamanya, mohon sinerginya kepada seluruh pihak terkait yang berhubungan dengan perizinan investasi ini," ujar Rosan.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Menteri Investasi / Kepala BKPM juga menyampaikan bahwa Evaluasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB, telah dilakukan penilaian kepada 18 Kementerian Lembaga terkait perizinan berusaha, 38 Pemerintah Provinsi, 415 Pemerintah Kabupaten dan 95 Pemerintah Kota yang dilakukan oleh tim penilai independen yang berasal dari kementerian lembaga dan asosiasi usaha lainnya.(Ag)

Tags: Pemerintah 

Posting Komentar

0 Komentar