Melalui Surat Keputusan no.356/KPTS/2024, tentang Indikator kinerja, Penilaian kinerja,dan besaran insentif Ketua RT dan RW di kota Palembang.
Pj Walikota Palembang,A.Damenta.yang di tandatangani pada tanggal 1oktober 2024.
Maka melalui keputusan ini, insentif Ketua RT, RW di kota Palembang resmi mulai di naikan berdasarkan indikator kinerja yang semuanya melalui penilaian dari pihak pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
Besaran insentif Ketua RT dan RW Perbulannya mulai dari Rp.600.000,-dengan katagori kurang,Rp.800.000,-untuk katagori cukup,dan 1000.000,-baik.
Hal ini nantinya mengacu pada pertimbangan dari Tim penilai, dari mulai, Lurah,Kasi pemerintahan kecamatan,Kasi Pemberdayaan masyarakat.yang akan memberikan skor nilai maksimal angka 100.
Indikator yang akan menjadi penilaian diantara nya pelaporan administrasi kependudukan, pembinaan lingkungan dan kewilayahan, pembinaan kesehatan dan perekonomian.
Yang harus dilaksanakan oleh Ketua RT dan RW dengan baik untuk mendapatkan poin katagori baik.
Tentu saja hal ini disambut baik oleh Ketua RT, RW se-kota Palembang, dan bukan itu saja, diharapkan hal ini dapat memotivasi Para ketua RT RW, untuk lebih maksimal dalam Rangka melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat dari beberapa indikator dimaksud.
Dan tentunya dampak dari keputusan ini tidak Hanya menguntungkan pihak Ketua RT RW saja,tapi pihak pemerintah pun merasa terbantu dengan peningkatan kinerja, apalagi masyarakat tentunya lebih di untung kan lagi, dengan pembinaan maksimal yang dilaksanakan oleh ketua RT RW dimasing-masing wilayah nya.
(Purwondo Palembang)
0 Komentar