KLARIFIKASI PENGACARA NOCH SAMBOW  ATAS TUDINGAN PENGACARA KOBOY SOAL EKSEKUSI LAHAN DI DESA LAIKIT MINUT






Sulut, Liputan12- Masih berkaitan dengan pemberitaan mengenai Eksekusi lahan di desa Laikit Minahasa Utara (23-08-2024), Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm Jantje Cris Noya, SH dalam berita video menyebutkan Kuasa Hukum Termohon eksekusi yakni Noch Sambouw, SH.MH. CMC. Sekaligus juga yang menghalang-halangi proses pelaksanaan eksekusi di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara

Hal ini dibantah oleh pengacara Noch serta menjelaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum termohon eksekusi pada perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm, melainkan Kuasa Hukum Penggugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm. 

“Saya tidak berhubungan dengan perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm. Saya lakukan perlawanan di Objek Eksekusi karena objek yang di eksekusi ada didalam objek yang saat ini sedang saya tangani berperkara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN Arm", kata Noch.

Menurut Noch tidak ada satupun Advokat di Indonesia bahkan di Dunia yang akan membiarkan objek yang sedang dia tangani di pengadilan, dibiarkan dieksekusi meski sebelumnya ada perkara yang telah dimenangkan oleh pihak-pihak lain. 

Ada pedoman yang menyebutkan jika objek eksekusi itu masih tersangkut dengan perkara lain sudah sepatutnya eksekusi itu ditangguhkan sampai perkara lain itu selesai.

Pernyataan Chris Noya alias pengacara koboy menyebutkan bahwa proses eksekusi tersebut telah sesuai dengan aturan dan undang-undang, mendapat tanggapan dari pengacara Noch.

Pengacara Noch justru mempertanyakan aturan serta undang-undang yang dipakai oleh pihak PN Airmadidi dalam pelaksanaan eksekusi. Karena berdasarkan pedoman eksekusi yang dikeluarkan tahun 2019 oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyebutkan jika objek eksekusi sedang dalam perkara lain sudah sepatutnya ditangguhkan. Seperti halnya sementara terjadi di objek yang sedang berpekara di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN Arm. Bahkan masih ada perkara pidana yang saat ini sudah pada tahap penyelidikan, tetap saja dilakukan eksekusi oleh PN Airmadidi tanggal 23-08-2024 lalu.

Lebih lanjut dalam tayangan vidio di media sosial, Chis Noya yang menyebutkan dirinya pengacara Koboy melontarkan kalimat bahwa perkara lahan di desa Laikit kecamatan Dimembe kabupaten Minut scor 8-0.

Pengacara Noch menjawab bahwa perkara yang disidangkan tidak bisa diumpamakan seperti pertandingan bola.

Dalam menentukan hak seseorang atau memberikan keadilan di Pengadilan, peradilan hanya mengambil patokan siapa yang memenangkan peradilan pada tingkatan akhir. Walaupun itu sudah dua ribu kosong kalau masih bisa menang  ditingkat peradilan terkahir maka itulah yang menang.

Ditegaskan lagi oleh pengacara Noch, kalau pun ada bahasa yang disebutkan oleh pengacara Koboy perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN Arm  sudah delapan kosong,  itu bukan urusannya. "Saya berdiri diobjek eksekusi karna objek tersebut  sedang berpekara baik pidana maupun perdata dengan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm", ujar Noch.

Ada juga pernyataan lain dari pengacara Koboy dalam video tersebut menyebutkan bahwa pada proses eksekusi ke dua kalinya tanggal 30 November 2023 tahun lalu, ada permintaan perdamaian yang disampaikan oleh termohon eksekusi.

Namun pengacara Noch mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi yang meminta kliennya Yuliana Pangemanan agar hadir di kantor Pengadilan Negeri Airmadidi, dipertemukan dengan tergugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm yakni Yenni Tuegeh untuk berdamai.

Terdapat juga dalam vidio yang beredar medsos mengenai tudingan pengacara Koboy terhadap  kuasa hukum Yulin Pangemanan  perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm, pengacara Noch Sambouw sebagai provokator.

Namun melalui konferensi pers pengacara Noch menyampaikan jika ada yang salah silakan dilaporkan kepihak kepolisian.

“jika terdapat kesalahan yang saya lakukan, silahkan lapor.. Nanti kita akan lihat kalau apa yang saya lakukan salah satu tidak. 

Sebab sebelum melangkah sudah saya mempertimbangkan dengan matang-matang, dan meminta petunjuk dari ketua umum Peradin", tegas Noch

Proses pelaksanaan eksekusi di lahan desa Laikit kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara disebutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H.  berdasarkan Kasusitis.

Dijelaskan Noch Sambow, SH.MH.CMC, perlu untuk diketahui bahwa Kasuistis itu berlaku bagi lahan kosong yang tidak memiliki bangunan ataupun tanaman apapun. 

Jadi jelas siapa yang melanggar aturan yang dikeluarkan Dirjen Peradilan Hukum.

Posting Komentar

0 Komentar