Berdalih Bayar Tagihan Listrik Pemkot Prabumulih, Oknum ASN Kabag Pemkot Gelapkan Uang Pinjaman 3,5 Miliar.






Palembang - liputan 12.com.

Alih alih untuk membayar uang Tungakan Listri Pemkot Prabumulih dengan nilai yang sungguh fantastis dan tak tangung - tangung Tagihan tersebut bernilai 3,5 Miliar yang di pinjam oleh oknum ASN Kabag keuangan Pemkot Prabumulih Imam Sampurno kepada rekan nya Essy Meliyuni (37).

Selain itu IMAM SAMPURNO yang saat itu menjabat sebagai ASN Kabag Sekertariat keuangan Pemkot Prabumulih. Yang dirinya juga mengaku sebagai keponakan kandung Walikota Prabumulih. Saat itu.

27 Oktober 2023 . Imam Sampurno Mendatangi dan menghubungi via whatshap kepada Essy Meliyuni bahwa dirinya (Imam) mengatakan butuh dana sebesar 3,5 Miliar sebagai dana talangan yang akan di pergunakan untuk pembayaran Tagihan Listri Pemkot Prabumulih. Serta imam Sampurno juga menunjukan foto pdf tagihan Listrik Pemkot Prabumulih. Kepada Essy Meliyuni. Selaku pemilik uang tersebut. 

Setelah melakukan pertemuan kepada pemilik uang Essy Meliyuni dan merasa Meyakinkan bahwa imam Sampurno saat itu sebagai Kabag keuangan. Pemkot Prabumulih. Serta ia juga menjanjikan dua kali pembayaran serta menjanjikan cek sekertariat kota dengan nominal 1,960 M. Dan 2,6 M. Merasa yakin dan tak mungkin imam Sampurno akan mengingkari janji sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati dengan tengang tempo waktu Satu Bulan Setengah .
 Uang pinjaman tersebut akan di kembalikan kepada Essy Meliyuni selaku pemilik uang tersebut.

Hingga tiba waktu jatuh tempo tidak ada kepastian,dan merasa dirinya dirugikan   Essy Meliyuni. yang di dampingi Kuasa Hukum nya .


-Ade Rahmayanti,SH
-Roy Lifriadi,SH
-Delly Adriansyah,SH
Melakukan mediasi terkait Pengelapan Uang pinjaman tersebut kepada semua pihak keluarga, Istri , dan orang tua,dari Imam.
Kabag hukum, PJ sekda. serta PJ Walikota dan menjelaskan bahwa imam Sampurno lah yang harus bertanggung jawab terkait Pengelapan uang pinjaman tersebut.
 Namun hingga kini tidak ada kejelasan sama sekali bahkan hanya janji - janji saja yang di berikan oleh keluarga Imam Sampurno itu sendiri.

Ade Rahmayanti,SH. Kuasa Hukum Essy Meliyun menjelaskan pada perjalanan waktu dan janji - janji Imam Sampurno memberikan cover cek pada pada bulan tujuh dan delapan tepat nya pada tanggal 16 Agustus PH dan Essy Meliyuni mendatangi Suatu Bank untuk melakukan pencairan cek tersebut namun Saldo tidak cukup atau kosong dan tidak bisa untuk memenuhi pengambilan uang tersebut.

Tambah nya merasa telah banyak di rugikan oleh Imam Sampurno dan Keluarga nya .
"kita sudah melaporkan terkait Pengelapan uang pinjaman tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Dan LP kita sudah di terima Hingga kini masih dalam proses pemangilan saksi - saksi korban. Dan kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Selatan. Agar menjalan kan proses hukum berjalan sesuai dengan Undang - undang yang berlaku di negara republik Indonesia "tegas nya .
(RUSLI RB)

Posting Komentar

0 Komentar