Unggahan Sosmed, Jurnalis Polisikan Pemilik Akun ke Polresta Cirebon

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Unggahan Sosmed, Pemilik Akun Facebook bernama Arwanto Pungul resmi dilaporkan ke Polresta Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024 imbas dari unggahannya di Sosial Media yang diduga telah mencemarkan nama baik dua orang Jurnalis.

Dalam unggahannya di Grup Facebook Komunitas Orang Cirebon (KOCI), akun tersebut membagikan sebuah Video CCTV dengan sebuah narasi yang dinilai menyudutkan serta melecehkan kedua orang Jurnalis.

Pada Video tersebut memperlihatkan kedua orang Jurnalis "C" dan "W" tengah menyambangi salah satu Pabrik Kerupuk yang berada di Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.

Ditemui di Mapolresta Cirebon, C dan W selaku pelapor mengatakan kalau pelaporan tersebut guna memperbaiki citra nama baik dirinya dan juga profesi Jurnalis.

"Pelaporan ini untuk memperbaiki nama kami dan nama profesi kami dan sebagai pembelajaran juga bagi para pengguna media sosial lainnya." kata C, (14/08/2024).

Soal Video CCTV, keduanya mengaku kalau tujuannya untuk bersilaturahmi dan konfirmasi perihal produksi kerupuk, kata C ketika keduanya hendak pulang, pemilik pabrik memberikannya Kerupuk.

"Tujuan kami adalah silaturahmi dan konfirmasi terkait Produksi kerupuk itu, terkait kita dikasih kerupuk oleh pemilik pabrik ya kita terima dengan senang hati, sebenarnya kita juga sudah akrab dengan pemiliknya." ujarnya.

Lebih lanjut, C mengatakan sebelumnya ia telah mendatangi Polsek Weru sebagai upaya kekeluargaan, namun belum mendapatkan respon yang baik dari sang pemilik akun.

"Kemarin kita sudah datangi Polsek Weru, kebetulan kakanya pemilik akun itu adalah polisi dan bertugas disana, tetapi tidak ada respon baik dari yang bersangkutan." pungkasnya.

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar