Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Dalam mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Cirebon telah menggulirkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan serifikat tanahnya.
Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Namun miris, hal ini justru terjadi sebaliknya, dimana Program PTSL di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungutan liar (Pungli) oleh oknum RW
Salah satu Warga Kelurahan Sumber yang enggan dipublikasikan namanya saat dikonfirmasi Media Liputan12.com mengatakan, bahwa harga pembuatan sertifikat melalui program PTSL di bandrol seharga Rp 150 ribu per bidang oleh ketua panitia setempat. Jumat, 09 Agustus 2024.
Namun hal ini berbeda kenyataan lapangan di RW 08 dalam setiap pengukuran setiap bidang tanah meminta uang tambahan sebesar Rp. 50rb pada pemilik tanah, dengan alasan untuk uang lelah para petugas pengukuran ini merupakan Adat ketimuran
Program PTSL sudah di sosialisasikan pihak Kelurahan Sumber kepada pihak RT/RW untuk memungut biaya sesuai aturan.
Namun masih ada pihak oknum salah satu RW 08 yang melakukan pungutan sebesar Rp 50rb pada saat di di lakukan pengukuran hanya untuk sekedar uang lelah dan itu sangat wajar. Ujar RW08
M. Juanda, Ketua PWRI Kabupaten Cirebon tercengang kaget ada laporan dari anggotanya terkaitan pungutan program PTSL di Kelurahan Sumber dan dirinya akan melakukan kajian lebih dalam tentang kebenaran informasi.
Karena seperti diketahui bersama, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.
Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Pemkab Kabupaten Cirebon dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap warga pemohon program PTSL di kabupaten Cirebon khususnya di wilayah Kelurahan Sumber.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, awak media melakukan klarifikasi ke lurah Sumber Budiyana, Tampa tanggapan hanya cek list 1, ternyata no wa kami sudah di blokir olehnya.
Bung Arya
0 Komentar