Ngawi, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya
Kali ini, ungkap kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dilakukan di Dsn. Banyuasin Ds/Kec. Karanganyar Kab. Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB,
Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan tersebut, berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) alamat Sragen Prov. Jawa Tengah beserta barang buktinya berupa obat-obatan tanpa izin, termasuk obat penenang, stimulan, dan berbagai jenis obat yang diduga palsu.
"Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dihubungi Tribratanews pada Kamis (22/8/2024)
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah plastik warna ungu, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir obat/pil koplo dari berbagai jenis.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Ngawi," lanjut Dwi S.R., sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Polres Ngawi mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kegiatan serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pqsal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," kata AKP Ipung, panggilan akrab Kasat ResNarkoba Polres Ngawi.
(Hms/Arifin)
0 Komentar