Mengabaikan SMKK dan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Proyek Revitalisasi Pasar Palimanan Harus Ditindak Tegas

Kabupten Cirebon, Liputan12.com – Proyek Revitalisasi Pasar Palimanan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon yang dibiayai Dana APBD th 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 14.273.502.000,00, menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran aturan keselamatan konstruksi. Dugaan kuat bahwa pelaksana dan pengawas proyek ini mengabaikan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) memicu sorotan tajam dari masyarakat. Jumat 30 Agustus 2024

Awak media yang berkunjung kelokasi proyek serta ingin konfirmasi terkait proyek yang sedang di laksanakan mendapat prilaku yang kurang enak, pasalnya Kadis Disperindag Kabupaten Cirebon "Dadang" yang ada di lokasi proyek "ijin pak Kadis mau Konfirmasi prihal Revitalisasi Pasar Palimanan" ujar awak media, Kadis Dadang menjawab "bukan saya silakan ke mandor pasar saja" sambil pergi meninggal awak media tanpa basa basi.

Mandor pasar berkata bahwa pemborong sudah 2-3 hari belum kelokasi proyek, hal ini terlihat minimnya pengawasan dari pihak CV. CARUBAN PUTRA UTAMA.

Seorang pedagang Pasar Palimanan yang tidak menyebutkan nama, mengungkapkan kekecewaan dengan adanya proyek Revitalisasi Pasar Palimanan ini karena lokasi pasar darurat tidak di alokasi atau di atur dengan rapih sehingga banyak pedang tidak mendapatkan tempat dagang yang layak, bahkan pemadaman lampu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan limbah pembongkaran seperti Besi bekas,
Langsung di bawa keluar entah kemana, diduga tidak melalui Prosedur Pemerintah setempat. 
Wawan Kabiro Jurnal Polri mengungkap Kekhawatiran atas pembangunan ini. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan PP Nomor 14 Tahun 2021, penerapan SMKK adalah hal wajib yang bertujuan untuk menjamin keselamatan para pekerja dan memastikan kualitas hasil konstruksi. Biaya penerapan SMKK harus mencakup sembilan komponen penting, termasuk penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), pelatihan, alat pelindung diri, asuransi, serta fasilitas kesehatan," ujarnya

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) proyek, seharusnya terdapat rincian biaya penerapan SMKK secara lengkap. "Biaya yang dimaksud tidak hanya mencantumkan Biaya K3 saja, tetapi juga harus memuat rincian detail atau sembilan komponen SMKK. Namun, yang terjadi justru biaya K3 hanya tercantum dalam satuan lump sum (Ls), tanpa rincian yang jelas. Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang mengharuskan semua komponen SMKK tercantum dengan jelas," tambahnya.

Pengabaian terhadap SMKK ini, menurut Wawan, bukan sekadar pelanggaran administratif. "Ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan para pekerja dan kualitas hasil pembangunan. Kegagalan menerapkan SMKK bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut," jelasnya.
Pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. "Pelanggaran terhadap regulasi ini harus disikapi dengan serius. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek wajib diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah serta instansi terkait agar dana publik digunakan dengan benar dan bertanggung jawab. 

Kami berharap kepada Dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar setiap proyek konstruksi mematuhi standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan dalam regulasi," tegasnya.

Ia berharap proyek revitalisasi Pasar Palimanan, yang seharusnya menjadi contoh positif dalam pembangunan infrastruktur, tidak justru menjadi sorotan buruk karena pelanggaran ini. "Pemerintah Kabupaten Cirebon dan semua pihak terkait harus segera bertindak untuk memperbaiki situasi ini sebelum kerugian-kerugian yang tidak diinginkan terjadi," harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan lebih lanjut.

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar