Leo Adiyan: Inspektorat Pemkab Cirebon Terindikasi Konspirasi Penyalahgunaan yang Berpotensi Merugikan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Kinerja Inspektorat di Pemerintah Kabupaten Cirebon baru-baru ini mulai disorot oleh Adiyan, seorang warga yang akrab disapa Bang Leo Adiyan. Sebagai salah satu masyarakat yang keritis dan benar-benar fokus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, Leo Adiyan memperhatikan dengan seksama kebijakan dari tingkat Desa, daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Saat ditemui, Leo Adiyan memaparkan, "Insya Allah, tim kami akan memberikan edukasi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah. Terkait apa yang akan dibahas nanti, kami akan melibatkan beberapa unsur elemen, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta praktisi hukum dan lain-lain yang peduli terhadap regulasi kinerja Pemerintah Pesa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat yang masih banyak kekeliruan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa serta bimbingan dan pengawasan (binwas) harus segera disikapi dengan sungguh-sungguh," ungkapnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, "Persoalan kinerja Inspektorat dan Kecamatan yang patut dipersoalkan dan perlu kita audensi terkait pemeriksaan masa jabatan akhir kuwu dalam penggunaan dan pengelolaannya aset desa sehingga kuwu yang hendak mencalonkan kembali, baik untuk periode kedua atau ketiga harus kita persoalkan sesuai regulasi yang ada. Hal ini perlu dipersoalkan kepada pihak terkait karena dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa masih banyak kekeliruan. Misalnya, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) kerap diabaikan dalam pengawasan kebijakan pemerintah yang berpotensi adanya indikasi penyalahgunaan yang dapat berdampak kerugian," terangnya.

Ia menambahkan, "Masih ada Desa di Kabupaten Cirebon yang hasil sewa lelang tanah kas desa yang bersumber dari tanah bengkok berpotensi tidak disetorkan ke rekening desa. Ini adalah suatu kekeliruan, termasuk pihak penyewa tidak boleh di pihak ketigakan dalam sewanya. Selain itu, masa jabatan kuwu yang berakhir adalah kewajiban Inspektorat untuk memeriksa terkait pengelolaan aset desa pada masa akhir jabatan kuwu yang hendak mencalonkan kembali dalam pemilihan kuwu serentak," tuturnya.

Leo Adiyan juga menuturkan, "Terkait kegiatan di pemerintah desa masih banyak keliru, termasuk kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga atau diserahkan kepada pihak pemborong. Keterlibatan pihak ketiga kerap kali menimbulkan indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan karena tidak sesuai dengan regulasi dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu kita edukasi kepada masyarakat agar pemerintah desa tidak semena-mena dalam mengelola keuangan desa. Apabila terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan, kita jangan diam saja dan bila perlu kita laporkan kepada pihak berwajib agar ada efek jera dan agar tidak merasa kebal hukum bagi oknum pemdesnya dan oknum pemborongnya," tuturnya.

Dengan pernyataan ini, Leo Adiyan berharap agar masyarakat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi kebijakan pemerintah desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Desa. Pungkasnya

Bung Arya 

Posting Komentar

0 Komentar