Keluarga korban dan PH,kasus pembunuhan "TOLAK SIDANG MELALUI ZOOM".




PALEMBANG - liputan 12. com
EMPAT LAWANG/Sumatera Selatan.
Keluarga korban di dampingi kuasa hukum Mardiana SH.MH.CPL. mendatangi kejaksaan negeri empat lawang Guna untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Empat Lawang .

Untuk Menghadirkan saksi korban , Saat melakukan pendaftaran saksi, dan menuju ruangan sidang di mana sidang akan berlangsung . Salah satu staf pengadilan ( Gusty ) menyampaikan ,kepada kuasa hukum bahwa sidang akan di lakukan melalui ZOOM.


Keluarga korban , Penasihat Hukum ,dan juga beserta para awak media yang akan menyaksikan sidang tersebut sangat kaget dan menyayangkan hal tersebut,Bahkan, korban menolak bersidang dan meminta untuk membatalkan persidangan.

Hingga sidang benar - benar di lakukan secara langsung terbuka,dan mempertanyakan Apakah masih hingga saat ini masih berlaku proses Sidang mengunakan zoom ". tanya nya

Keterangan yang di peroleh saat awak media
pertanyakan hal tersebut kepada salah satu petugas Staf pengadilan tersebut ( Gusty ),Ia menyampaikan pemberitahuan tersebut, Bahwa keputusan dikeluarkan dari kepala pengadilan lahat .
Hal tersebut menuai tanda tanya dari semua keluarga korban yang turut hadir pada saat itu .


Untuk memastikan serta menindak lanjuti keputusan yang telah di buat oleh kepala pengadilan Lahat media , PH,Beserta keluarga dan saksi di minta untuk menuju ruang PIDUM. Yang tak jauh dari ruangan sidang.

Menindak lanjuti Aturan yang di putuskan pengadilan akan di adakan pertemuan melalui zoom .kami anggap itu tidakefektif
aturan tersebut di buat oleh kepala pengadilan Lahat .

Setelah di lakukan proses bersama kepala pengadilan Lahat melalui zoom , Kepala pengadilan Lahat menerima dan memutus kan apa yang menjadi penolakan dari pihak korban dan PH, yang menolak persidangan dengan menggunakan Media zoom .
Dan proses sidang di batalkan dan akan di lakukan kembali pada hari Selasa 03/09/2024. Mendatang di pengadilan negeri Lahat.

Berdasarkan keputusan tersebut PH korban ( Mardiana SH .MH .CPL .). beserta kelurga korban dan pihak media yang mendampingi kasus tersebut menyatakan sikap, dan menerima keputusan yang telah di ambil oleh kepala pengadilan negeri Lahat,sebelum nya di ruang sidang online tersebut.

Pihak keluarga korban beserta yang lain nya, yang berjumlah puluhan orang , Merasa kecewa terhadap pihak pengadilan,walaupun hasil keputusan tersebut telah menemukan titik terang dan persidangan sudah di jadwalkan kembali pada Selasa mendatang di pengadilan negeri Lahat" terang nya.
(Rusli RB.)

Posting Komentar

0 Komentar