JALAN MANTAP 2024, PJN I BBPJN SULSEL TINGKATKAN PROGRES PEKERJAAN




Sulsel- Liputan12.com.
Preservasi jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sampai pada umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

Preservasi ini mencangkup aspek yang luas, mulai dari memperbaiki dan mencegah serta memperlambat kerusakan.
Sehingga preservasi merupakan kegiatan mempertahankan kondisi suatu objek agar terhindar dari kerusakan serta dapat menjaga kelestariannya.

Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan khusus Satuan Kerja PJN I memiliki panjang jalan 679,259 Km dan 271 jembatan.
Untuk kegiatan tahun anggaran 2024 penangan jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rekonstruksi jalan serta rehabilitasi jalan dan jembatan.
Dana yang dialokasikan bersumber APBN sebesar Rp. 24.420.099.957 dikerjakan tahun tunggal dan Rp. 629.413.712.348 dikerjakan tahun jamak.
Memasuki semester dua dalam tahap pelaksanaan, mulai terlihat kemantapan jalan. Dari hasil penilaian progres di lapangan, rata-rata sudah di atas 80% terutama empat paket pekerjaan yang dikerjakan satu tahun anggaran (SYC) yakni preservasi:
- Jalan dan jembatan Jeneponto-Bantaeng-Bulukumba-Sinjai
- Jalan dan jembatan kepulauan Selayar 
- Jalan dan jembatan Parepare-Pinrang-batas Sulbar
- Jalan dan jembatan Sinjai-Watampone-Pompanua-Tarumpakkae 

Sedangkan lima paket pekerjaan yang dikerjakan kontrak tahun jamak (MYC) sementara dalam pelaksanaan dan progres yang di capai sudah di atas 70% yakni preservasi:
-Jalan Tarumpakkae-batas kabupaten Luwu
-jalan Tarumpakkae-batas (segmen II)
-Jalan Pangkajene -Sidrap-Anabanua
-Jalan Anabanua-Tarumpakkae
-Jalan Parepare-Bangkae


Kepala Balai BBPJN Sulsel saat dikonfirmasi melalui Kasatker PJN I Raden Panji Mastiawan D. ST,MT menjelaskan bahwa PPK tiap -tiap ruas terus berupaya bekerja semaksimal mungkin dan mendorong pihak pelaksana memacu progres pekerjaan di lapangan sehingga boleh selesai tepat waktu sesuai kontrak, dengan tidak mengurangi kwalitas.
" Memang masih ada progres yang kurang tapi kami masih memberi kesempatan bekerja kepada pelaksana yang punya itikad baik. Tapi kalau ada yang melewati batas waktu dengan alasan tepat, kami akan buatkan adendum perpanjangan dan tetap membayar denda sesuai aturan yang berlaku", ujar Panji
(Eva Jean)

Posting Komentar

0 Komentar