DEDI HAMBALI KETUA YAYASAN KIYAI MUARA OGAN"BANTAH KERAS " PERNYATAAN FAUZI  KEPADA AWAK MEDIA .


Liputan 12.com Palembang. -  
10/08/2024.
Menindak lanjuti berita yang baru - baru ini beredar di 3 media online . Yang menerangkan bahwa Dedi Hambali ,Bukan lagi ketua yayasan masjid Kiai Muara Ogan seperti apa yang di ungkapkan oleh MGS Ahmad Fauzi SPD .MM. mantan.pembina yayasan Kiai Muara Ogan . 

Pengurus yayasan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat pembina, misalnya jika dinilai tidak mampu lagi menjalankan tugas dan/atau sering membuat kesalahan yang membawa kerugian bagi yayasan. Undang-undang ini juga mengatur mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

Berdasarkan keputusan,Sebenar nya. Untuk melakukan pemberhentian pengurus yayasan yang akan di berhentikan harus menjalan kan prosedur yang telah di buat oleh ,Atau Rapat pembina terlebih dahulu . 
Dan memberikan hasil rapat serta keputusan dari hasil rapat pembina tersebut yang di hadiri oleh Notaris .dan di wajibkan memberitahukan keputusan serta hasil rapat pembina kepada yang bersangkutan. ( Pengurus yang akan di berhentikan. ). 

Sedangkan Dedi Hambali menerangkan kepada awak media bahwa selama ini tidak ada pemberitahuan atau hasil dari rapat rapat pembina tersebut terhadap dirinya.
Yang menyatakan pemberhentian atau pergantian kepengurusan baru di yayasan Ki Muara Ogan.
 Bukan itu saja bahkan pembuatan akta baru sudah di buat dengan melibat kan notaris, Hal yang di pertanyakan kenapa keputusan dan pembuatan akta kepengurusan baru atau pergantian kepengurusan bisa di terbitkan oleh notaris begitu saja tanpa ada pemberitahuan serta hasil rapat pembina terlebih dahulu .

Sedangkan berdasarkan keputusan yang ada kepengurusan dapat di ganti atau di berhentikan harus di sertai dengan alasan tertentu bilamana melakukan perbuatan yang di nilai cacat hukum . Yang di lakukan oleh pengurus yayasan tersebut .

Hai ini menuai tanda tanya dan kontroversi baik dari pihak Ketua yayasan,Dedi Hambali sendiri beserta jajaran nya , Maupun dari masyarakat sekitar dengan adanya. Akta penganti untuk kepengurusan baru . 
Yang di duga adanya keberpihakan dalam pembuatan akta notaris pergantian kepengurusan baru dengan pemberhentian kepengurusan yang ada saat ini, yang sudah   menjabat hampir satu tahun .

Dedi Hambali menegaskan ,Hal lain yang menjadi tanda tanya adalah  pembuatan akta notaris No 6 tanggal 19 Juli 2024 dan sudah ada pengesahan kemenkum HAM. 
Dedi Hambali tidak lagi sebagai Ketua Yayasan ,dan sekarang sejak mulai tanggal 22 Juli 2024, Ketua Yayasan di berikan kepada H.Ismail SP.dan wakil nya Mgs H.Basyid AMd. untuk kepengurusan yang baru .
 Sangat mengherankan sekali .serta menuai tanda tanya ada apa dengan semua ini " ungkap nya .

Ditambah kan nya . "Dengan nada heran dan tidak masuk akal serta logika ,kenapa akta kepengurusan baru sudah di buat dan di sahkan oleh notaris ,sedangkan dalam kepengurusan nya ia merasa tidak pernah atau melakukan hal yang melanggar hukum atau cacat hukum dalam kepemimpinan dirinya."
 ( Rusli.RB).

Posting Komentar

0 Komentar