Bawaslu Tanjabbar Oknum pegawai negeri sipil(PNS) Ikut Kampanye Baru Dugaan Belum Tentu Salah.




Kuala Tungkal 28/08/2024
Liputan12.com
Terkait Oknum Pegawai Negri Sipil yang ikut mendampingi Suaminya pada saat mencalon diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati dia dalam keadaan Cuti hal tersebut diperbolehkan mendampingi Suaminya dan itu tidak menjadi Persoaalan karena oknum tersebut dikeadaan Cuti,dan hanya saja yang tidak diperboleh bila Salah satu oknum PNS tersebut ikut berkempanye dan berorasi.”dan terkait berpoto memberikan simbol itu memang tidak diperbolehkan,dan saat ini itu masih dugaan”hal tersebut diungkapakan Komisioner Bawaslu Tanjab Barat,Masudin saat dikonfirmasikan sejumlah wartawan ruang kerja rabu (28/08/2024)
Seperti yang dilangsir sejumlah media saat ini yang mencuat Istri Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Tanjab Barat Berinisail kan (UKM) Perempuan, itu masih kasus Dugaan dan belum tentu bersalah,dan hingga kini belum merupaka delik laporan,dan hanya sebatas Pemberitahuan,dan ini tidak patal dikarenakan Hingga kini Suami Dari Oknum PNS tersebut belum ada Penetapan oleh KPU Dareah Tanjab Barat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat,dan belum masuk Tahapan Kampanye, memang atas informasi tersebut kita tindak lanjuti,namun kami Bawaslu tidak bisa untuk memutuskan itu dan kita akan menyamapikan ini kepihak KSN merekalah yang nati akan mempetimbangkan dan memutuskan .”tambah nya.
Terpisah Drs.H.Muklis,M.Si kita dikonfirmasikan Permasalahan tersebut diri nya mengatkan hal terebut tidak menjadi Persoaln karena oknum PNS yang dituduhkan yaitu Istrinya dalam keadaan Bercuti mendampingi diri nya pada saat mendaftarkan diri untuk masuk dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah,dan itu merupakan Supoot seorang istri bukan ikut berkempanye atau melakukan orasi,”tegas Muklis.
Dan saat ini juga kita belum masuk ditahapan Kampanye,ini baru pendaftaran,dan kami pun belum ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Periode 2024-2029,kalau itu dinyatakan Kampanye rasa keliru,kareana hal yang diberitakan bukanlah tahapan kampanye.”tandas Muklis.

Liputan12.com
(Deni firmansyah)

Posting Komentar

0 Komentar