Arogansi Pimpinan cabang leasing Mega finance jambi perampasan sepeda motor

Jambi, Liputan12.com - jambi pada hari Rabu/28/8/2024.Seorang staf lembaga bantuan hukum waji has jambi, dari kantor lembaga bantuan hukum waji has mengantar temannya sebelum masuk jalan lorong rumah teman itu, ada yang mengikuti pakai dua sepeda motor metik orang tiga, sampai rumah teman saya.

Orang tiga itu bertanya sama saya dan teman saya, dia bilang ijin p, Abang muhamadenya, 
jawab saya dan kawan saya bukan p, orang tiga itu menanyakan motor yang saya pakai ini motor Vixion siapa, saya jawab dan kawan saya ini motor punya pak muhamade,, 

Orang tiga tersebut berkata, pak,tolong ada berkas untuk pak muhamade dikantor Mega finance, tolong diambil dulu pak, dengan bujuk rayu yang di duga karyawan leasing Mega finance, sehingga kami mengikuti oknum tersebut, dikarenakan karena pihak LBH sudah mengirim surat permohonan pelunasan khusus ( pelsus).

Ar merupakan staf dari pak muhamade, untuk mengurus pelunasan khusus, sehingga Ar datang datang ke kantor Mega finance tersebut, namun setelah Ar tiba di kantor tersebut menurut Ar akan nendapat berkas balasan pelunasan khusus namun di sodorkan Berita acara penyerahan motor, karena Ar merupakan staf kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA dan LEMBAGA BANTUAN HUKUM WAJI HAS PROPINSI JAMBI heran dan tercengang. dengan arogansi Pimpinan cabang Mega finance, Ar tetap santun menanggapinya, syogyanya sebagai pimpinan harus menjelaskan kalau dalih penitipan ya harus membuat surat penitipan bukan berita acara penyerahan barang atau unit kendaraan. di situlah Ar debat mulut dengan beberapa karyawan dan Pimpinan cabang Mega finance untuk penyerahan motor, saya tidak mau menandatanganinya dan saya dipaksa paksa terus, disuruh tandatangan. (Kata Ar)

Tiba tiba datang 1 unit mobil berhenti dikantor Mega finance Jambi ternyata yang datang itu pimpinan Mega finance.

Saya disuruh masuk kedalam kantor, dan bercerita masalah tentang mator saya pakai itu.saya bilang kemarin kan saya sudah pengajuan permohonan pelunasan khusus.jadi pimpinan Mega finance, jawab gak bisa p, kalau yang melunasin orang lembaga, jawab saya lagi kenapa gak bisa pak, saya sebagai kuasanya untuk mengurus, pengajuan pelunasan khusus pak, 

Berhubung saya sudah lama dikantor itu, terus saya ijin pamit mau pulang diabilang motor jangan dibawa pak , jadi saya berdebat lagi, karena motor itu gak boleh dibawa sama saya. kata Ar.

Jadi saya bilang tolong p, motor itu harus saya bawa pulang, kalau Abang mau ambil di kantor saya soal nya ini motor punya pak muhamade, jadi tetap menahanya motor itu, beberapa orang yang diduga karyawan merampas motor tersebut dan di masukin kedalam kantor Mega finance.

Lalu saya pulang kekantor LBH waji has, saya cerita kan kronologis nya dengan pak muhamade.

Sekitar jam 9 pagi saya pergi berdua ke mapolsek jelutung untuk melaporkan kejadian perkara perampasan pasal 368 KUHPidana.yang dilakukan oleh pimpinan cabang Mega finance.
Kami mohon kepada Aparat penegak hukum untuk serius dalam penanganan perkara tersebut, karena marak pihak finance semena -mena melakukan tugas tanpa menghiraukan SOP. Hal ini bertentangan dengan UU nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen.
Kami sangat menyayangkan tindakan kepala cabang Mega finance sepertinya kebal hukum, sehingga bertindak semena -mena pada konsumen. Di samping itu hak eksekusi itu ada di kewenangan pengadilan melalu putusan pengadilan, bukan hak kepala cabang Mega finance.

/A/

Posting Komentar

0 Komentar