Warga Tuntut Ganti Rugi Yang Di Janjikan PT.Tower Bersama Infrastructure Tbk(TBIG)

Sukabumi, Liputan12.com - Akibat tersambar petir, sejumlah alat Elektronik milik warga mengalami kerusakan parah di duga penyebabnya karena adanya menara tower telkomomunikasi PT.Tower Bersama Infrastructure,tbk (TBIG) yang berada di tengah pemukiman warga kampung Gadog,Rw13,Desa Citarik,Kecamatan Palabuhanratu,Kabupaten Sukabumi.

Salah satu warga yang mengalami TV nya rusak merk Polytron 21 inch Yaman (60),Warga Rt 01 Rw 13 yang rumah nya tidak jauh berada di radius 50 meter dari menara tower,menuntut dana konpensasi yang telah di janjikan oleh Pihak PT.TBiG induksi petir dari tower operator Seluler setinggi kurang lebih 70 meter. Selasa(16/07/2024).

"Saya sudah mengajukan dari tahun 2023 sampai saat ini belum mendapatkan dana konpensasi dari pihak perusahaan.Padahal Pihaknya sendiri yang menjannjikan, setelah pengajuan 3 bulan sudah ada info hntuk pencairan, ini sudah 7 bulan belum ada kepastian dari pihak PT.Tower Bersama Infrastructure,Tbk (TBIG)"Tuturnya.

"Bukan hanya saya sajah yang lain juga menuntut hak yang sama,kemaren yang sudah didata sebanyak 9 kepala keluarga yang me gajukan dana konfensasi ganti rugi induksi petir sampai hari ini tidak ada kejelasan."tambahnya.

Sementara ketua Karang Taruna Desa Citarik sekaligus Ketua Pemuda Pancasila ( PP) Kecamatan Palabuhanratu Hamam Winata,berharap pihaknya agar segera merealisasikan atas kerusakan Elektronik induksi petir dari memenara tower tersebut ,agar tidak berlarut larut masalah yang terjadi saat ini antara warga dengan perusahaan."ujarnya.

PT.Tower Bersama Infrastructure,tbk(TBIG)wajib memberikan ganti rugi, tidak hanya itu perusahaan juga harus memberikan jaminan kesehatan,dan keamanan bagi warga yang terdampak.jangan hanya mementingkan untuk memperoleh keuntungan semata."ucapnya.

“Karena sejak keberadaan tower tersebut di wilayah kami sampai sekarang sudah hampir 25 tahun, warga yang rumahnya berdekatan dengan tower tersebut belum mendapatkan apa-apa baik dana kompensasi jaminan kesehatan, maupun jaminan lainnya.bahkan perpanjangan kontrak Towerpun warga masyakat kampung gadog tidak diberitahu atau melakukan sosialisasi terebih dahlu sebelum perpanjangan kontrak berlanjut.ujarnya.

Apa bila pihak perusahaan tidak secepatnya memberikan dana konfensasi ganti rugi Elektronik yang rusak induksi petir dari menara Tower,kami akan mematikan oprasional tower tersebut."tambahnya

Saat di konfirmasi melalui telepon seluler Pihak Tower Bersama Infrastructure,tbk(TBIG) Dimas mengatakan"Soal konfensasi ganti rugi lagi saya kejar ke bagian finance agar segera cair. memang ada keterlambatan, tapi dari pihak perusahaan kami komitment dan kami juga meminta maaf atas keterlambatanya.mudah-mudahan minggu ini dana cair. "Tuturnya.

(Ajid Alfaro)

Posting Komentar

0 Komentar