WARGA BLOK PENAWUAN DESA KEDUNGBUNDER GRUDUG KANTOR CAMAT GEMPOL PEMBANGUNAN TOWER TANPA MUSYAWARAH, TETAP DILAKSANAKAN

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Dalam rencana pengerjaan proyek pembangunan, sudah semestinya harus memperhatikan dampak yang akan terjadi dari proyek pembangunan tersebut, baik dampak terhadap lingkungan, maupun terhadap keamanan dan keselamatan warga masyarakat sekitar, bukan atas sekehendak sendiri demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan

Selain itu, masalah perizinan dan rekomendasi dari Instansi atau Dinas terkait pun harus ditempuh, serta harus ada pernyataan dari warga masyarakat setempat yang akan terkena dampaknya, apakah setuju atau tidak.

Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor : 36 /Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, pada pasal 12 ayat (3), pasal 13 dan pasal 15.

Lain halnya, yang terjadi di Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, pelaksanaan Proyek pembangunan Tower dari salah satu Perusahaan Jaringan Seluler, yang berlokasi di Blok Penawuan, selain tidak memperdulikan dampak yang terjadi terhadap lingkungan dan keselamatan warga masyarakat, tapi juga tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait, serta tidak adanya pernyataan dari warga masyarakat sekitar desa setempat.

Pernyataan tesebut, dilontarkan oleh Bpk. Wi, warga Des Kedungbunder Blok Penawuan, yang juga pemilik tanah sawah sekitar lokasi Tower, usai mendatangi Kantor CAMAT Gempol, Jumat (12/07/2024).

Kepada Tim Media Liputan12 com, Bpk. Wi menuturkan, “ Sebagai warga Desa Kedungbunder, baik secara pribadi maupun mewakili masyarakat, Kami merasa keberatan dan menolak adanya pembangunan Tower ini, karena tidak ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar lokasi Tower.

Ketika warga mendatangi Camat Gempol sedang tidak ada di tempat, lewat via tlp perwakilan warga dengan Camat Gempol mengatakan, bahwa sebagai Camat dirinya merasa di kelabu oknum Perangkat Desa Kedung Bunder, yang mengatakan izin masyarakat setempat sudah di tempuh dan beres, dan jika masih ada kegiatan di proyek pembangunan Tower agar warga segera melaporkannya. ujar Wi.

lanjut narasumber, bahwa teknik mencari tanda tangan ke warga setempat secara DOR to DOR seperti pilihan Kuwu cari masa, warga di sodorkan kertas bermaterai silakan tanda tangan yang di imingi uang 700rb oleh oknum Perangkat Desa Kedungbunder berinisial A, hal ini jelas ketika oknum Perangkat Desa A mendatangi rumah mang Oam, pihak oknum A menawarkan hal yang sama tanda tangan nanti di kasih uang 700rb namun dengan tegas mang Oam menolaknya karena ini uang apa dan belum tentu masyarakat Blok Penawuan setuju semua tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. 

Tak hanya sampai di sini, pihak oknum perangkat Desa A Kedungbunder bersama pihak tower malam Kamis 10/07 mendatangi kembali kediaman mang Oam dengan maksud minta persetujuan tetangga dengan hasil yang sama tidak menanda tangani, karena warga belum tentu semuanya setuju. ujar Wi

Harapan masyarakat Blok Penawuan Desa' Kedungbunder terkait kelanjutan pembangun Tower, hendaknya pihak Muspika Kecamatan Gempol bersama Pemdes Desa Kedungbunder dapat mendengarkan keluhan warganya sebab secara langsung terkena dampak adanya pembangunan Tower tersebut, terlebih dalam proses minta izin tetangga tanpa di lakukan nya secara musyawarah terlebih dahulu dan warga akan bergerak menutup pelaksanaan pembangunan Tower. pungkas Wi

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar